Ragam  

Hadiri Rapat PKKPR, Indra Gunawan Kasih Masukan Wajah Kota Palangka Raya

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, mengikuti rapat Forum Penataan Ruang Kota Palangka Raya, Kamis 10 Oktober 2024. (Foto BPN Palangka Raya)
Bagikan:

Wartasentral.com, Palangka Raya – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan, mengikuti rapat Forum Penataan Ruang Kota Palangka Raya, Kamis (10/10/2024).

Rapat itu, fokus pada pembahasan permohonan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) non Berusaha, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sebelum membahas secara mendalam, Indra menyinggung wajah Kota Palangka Raya. Ia berharap ke depan, instrumen terkait mampu mengedepankan identitas, kultur dan kekhasan budaya lokal.

“Di luar konteks pertanahan dalam pembahasan hari ini, BPN Kota Palangka Raya juga berharap, wajah kota benar-benar mencerminkan kebudayaan. Ini kekuatan kita,” paparnya dalam rapat.

Sehingga, tandasnya, kehadiran pendatang, wisatawan, maupun turis mancanegara maupun domestik, mendapatkan kesan tersendiri saat hadir di Kota Palangka Raya.

“Ini hanya sebatas masukan, sebagai orang baru yang bertugas di Kota Palangka Raya, tentu ingin melihat ciri khas itu benar-benar tercermin dalam wajah kota,” tambahnya.

Ia sepakat, jika beberapa filosofi seperti Banama Tingang dipakai dalam konsep pembangunan dan penataan ruang rekreasi, seperti yang digagas Disnakertrans Provinsi Kalteng.

Banama Tingang atau yang biasa disebut bahtera (perahu raksasa), digunakan sebagai salah satu icon Kota Palangka Raya.

Dulunya, Banama Tingang digunakan leluhur suku dayak (Sanglang), sebagai sarana transportasi dalam ritual balian.

Terkait dengan sejumlah rencana penataan ruang Kota Palangka Raya, Indra menegaskan, BPN Kota Palangka Raya tentu akan memberikan pertimbangan teknis (Pertek), terkait penggunaan lahan dalam membangun sebuah kawasan.

“Sebab, fungsi sebuah kawasan tidak terlepas dari ketentuan yang berlaku, dalam hal rencana tata ruang,” jelas Indra Gunawan.

Sebagaimana, Peraturan Wali Kota Palangka Raya No. 4 tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan palangka Raya.

Untuk diketahui, rapat Forum Penataan Ruang Kota Palangka Raya berlangsung di Komplek Kantor Wali Kota Palangka Raya tersebut, membahas sejumlah hal, di antaranya rencana pembangunan Rumah Sakit Provinsi Kalteng.

Dilanjutkan dengan pembahasan perencanaan tempat parkir kawasan Bundaran Besar, beserta ruang terbuka hijau, termasuk rencana kegiatan pembangunan RTNH termasuk JPO.

Dalam rapat tersebut, terungkap lokasi rencana pembangunan rumah sakit Provinsi Kalteng, berada di atas lahan 813.913 m2, yang secara administratif berada di Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu.

Sedangkan, untuk lokasi rencana pembangunan ruang terbuka hijau dan lapangan parkir seluas 25.700 m2, berada di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Key)

Tinggalkan Balasan