Wartasentral.com, Depok – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Arif Budiman, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama.
Penandatanganan itu, jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok B.D. Hatmoko, S.H., M.H., dilakukan bersamaan dengan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Tasikmalaya, Selasa (12/5/2026).
Pada kegiatan itu, Kajari Depok Dr. Arif Budiman, S.H., M.H., hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Sumarni, S.H., M.H., serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kegiatan tersebut, juga turut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seJawa Barat serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat,” ungkapnya.
Hatmoko menegaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk koordinasi dan
sinergi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.
Ia pun menyampaikan, pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar mengutarakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman tingkat pusat.
“Yakni antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” terangnya.
Perjanjian kerja sama ini, tambahnya, dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas para pihak.
Dengan tujuan, mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPN dan Kejaksaan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang.
“Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan dan akan berakhir pada tahun 2029,” beber Hatmoko.
Yuniar Hikmat Ginanjar juga memberikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, beserta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergitas yang semakin kuat antara BPN dan Kejaksaan, dalam mendukung penegakan hukum, penyelesaian persoalan pertanahan, serta pengamanan aset dan pembangunan strategis di wilayah Jawa Barat,” pungkasnya. (Rik)
