Wartasentral.com, Depok – Sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan badan usaha milik daerah (BUMD), Kejaksaan Negeri Depok dan PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) melaksanakan MoU atau penandatanganan perjanjian kerja sama.
Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H. menyampaikan, pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan MoU atau penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejari Depok dan PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) selaku BUMD Kota Depok.
Kegiatan ini, tambahnya, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr. Arif Budiman, S.H., Direktur Utama PT. Tirta Asasta Depok-Kinerja (Perseroda) M.H., M. Olik Abdul Holik, Ak., M.Si., beserta jajaran, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok, serta para undangan.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan badan usaha milik daerah,” tandas Hatmoko.
Khususnya, lanjutnya, dalam mendukung penerapan prinsip good corporate governance serta pemberian pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebagaimana diketahui, bebernya, Kejaksaan Republik Indonesia,termasuk Kejaksaan Negeri Depok, memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kewenangan itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada negara maupun pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah,” kupasnya.
Hatmoko menekankan, melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Yakni, sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kota Depok, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama ini, tukas Hatmoko, dipandang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sinergi yang berkelanjutan.
“Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga aset dan kepentingan negara maupun daerah,” terang Hatmoko.
Lebih jauh ia mengatakan, pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Depok turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), atas kepercayaan yang diberikan.
“Diharapkan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Depok,” pungkasnya. (Rik)
