Wartasentral.com, Depok – Pemilik bidang tanah yang berada di bawah jalur transmisi SUTT 150 kV Depok II, akhirnya menerima kompensasi atas tanah,bangunan, dan/atau tanaman mereka, yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Kepala Seksi Inteljien Kejaksaan Negeri Depok
B.D. Hatmoko, S.H., M.H., menyampaikan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (12/5/2026), melaksanakan kegiatan pencairan uang titipan (konsinyasi) kepada para pemilik bidang tanah yang berada di bawah jalur transmisi SUTT 150 kV Depok II – Incomer (Tx Cimanggis-Rawadenok/Depok III) sebagai bentuk kompensasi Right of Way (ROW).
Kegiatan tersebut, paparnya, merupakan bagian dari pelaksanaan pemberian kompensasi atas tanah,bangunan, dan atau tanaman, yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
“Sebagaimana diatur, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021,” terang Hatmoko.
Yaitu, sambungnya, tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik serta Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Pencairan uang titipan (konsinyasi) yang berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas tersebut, kata Hatmoko, diberikan kepada 8 pemilik bidang tanah.
Para pemilik bidang tanah itu adalah sebagai
berikut:
1. 55/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk atas nama Eriwarti;
2. 63/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk atas nama Rika Martini;
3. 65/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk atas nama Dony Suryanto;
4. 3/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Hj. Ely;
5. 6/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Ucok P.L. Kaban;
6. 17/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Nijar;
7. 20/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Ayunita;
8. 22/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk atas nama Nijar.
Sebelumnya, tambahnya, penitipan pembayaran konsinyasi dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021.
Yaitu dalam hal:
1. Calon penerima kompensasi tidak diketahui atau tidak diketahui keberadaannya atau
menolak kompensasi;
2. Objek kompensasi masih menjadi objek perkara di pengadilan;
3. Objek kompensasi masih dipersengketakan kepemilikannya;
4. Objek kompensasi diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
5. Objek kompensasi menjadi jaminan di bank.
Selain itu, urainya, dalam rangka pemberian uang kompensasi pembangunan transmisi tenaga listrik untuk Jalur ROW SUTT 150 kV Depok II – Incomer (Tx Cimanggis – Rawadenok/Depok III),
sebelumnya telah dilaksanakan berbagai tahapan sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021,
“Antara lain pelaksanaan sosialisasi kepada
masyarakat, terkait kegiatan pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan atau tanaman yang terlindasi jalur transmisi dimaksud,” tandasnya.
Kegiatan pencairan konsinyasi tersebut, turut dihadiri oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok, yaitu Riza Dona dan Ahmad Nurkhamid. (Rik)
