Wartasentral.com, Depok – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tengah dibangun di pertigaan Jalan Cimanggis Boulevard dan Jalan Raya Tapos depan RM Ikan Bakar Kalimantan, disinyalir belum mengantongi ijin.
Selain itu, tembok dan kios yang berada dalam areal SPBU diduga juga melanggar garis sempadan sungai (GSS), lantaran temboknya sebagian berdiri di atas saluran Inlet atau outlet Situ Patinggi, sedangkan kiosnya diduga berdiri dibibir saluran tersebut.
Camat Tapos Drs. Jarkasih, M.Si., saat ditemui di Kelurahan Tapos, Senin (11/12/2026) mengatakan, pihak SPBU tersebut sudah mengurus ijin lingkungan dan selanjutnya akan membuat Site Plan sekaligus mengurus perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
“Kalau SPBU pertigaan Tapos itu memang sudah mengurus ijin lingkungan ke kami, selanjutnya mereka akan membuat Site plan ke DPMPTSP Kota Depok,” jelasnya.
Mengenai adanya dugaan SPBU melanggar GSS ia mengaku tidak mengetahui, lantaran Camat hanya mendorong segala pembangunan pihak swasta untuk membuat izinnya ke DPMPTSP.
Terkait kios yang dibangun dalam areal pom bensin tersebut, Jarkasih juga tidak mengetahui. Ia tahunya hanya ada pengajuan ijin lingkungan untuk membuat SPBU.
“Kalau pembangunan kiosnya saya tidak tahu, soalnya pengajuan ijin lingkungannya hanya membangun SPBU,” tegas Jarkasih.
Ia menekankan, setelah ijin lingkungan pihaknya keluarkan, selanjutnya semua kewenangan ada di dinas perizinan.

“Kita kan hanya mengantarkan, tinggal dinas saja apakah mengijinkan atau tidak. Itu semua tergantung dari dinasnya,” bebernya.
Ketika dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026), Kepala Bidang Perizinan Elves Fatima Rebelo, S.STP mengutarakan, berdasarkan data yang sudah ada di bidang satuan kerjanya, baru sebatas site plan.
Sedangkan untuk izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG), tegasnya, belum dilakukan.
“Dari data yang ada pada kami, yang bersangkutan sudah site plan,” tandasnya. (Key)
