Berhenti Sementara, Penurapan Inlet Kali Grogol Tunggu Persetujuan Kementerian PUPR

Lahan pekerjaan penurapan Inlet kali Grogol jalan Pendowo, Limo (foto: Riki)

Wartasentral.com, Depok -Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Rizwan Nurahim, membenarkan adanya penghentian sementara pekerjaan penurapan Inlet Kali Grogol yang berlokasi di Jalan Pendowo Kelurahan Limo.

Pekerjaan itu terpaksa dihentikan pihaknya, lantaran adanya aturan baru dari Kementerian PUPR, sehingga harus menunggu persetujuan dari pihak kementerian tersebut.

“Iya di stop dulu, Ada aturan baru di area tol terkait pekerjaan di kawasan area tol, harus bersurat ke kementerian PUPR, ini pihak TLKJ juga baru tahu,” terangnya, didampingi Kepala Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air (SDA DPUPR Depok Bahtiar Ardiansyah, Senin (20/4/2026).

Sehingga, tambah Rizwan, untuk melanjutkan pekerjaan tersebut harus menunggu balasan surat persetujuan dari Kementerian PUPR.

Ia mengakui adanya lahan aset milik jalan tol yang dikelola PT Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ), yang masuk dalam pembangunan turap tersebut. Namun dilokasi tersebut, sambungnya, ada juga lahan milik Pemkot Depok.

“Lahan yang diluar pagar pembatas milik TLKJ, tapi ada lahan aset Pemkot juga, kan ada kali di area tol,” imbuhnya.

Rizwan mengatakan, DPUPR Depok tetap meminta agar lahan milik TLKJ itu bisa dibangun turap Inlet Kali Grogol, guna memperlancar saluran air.

“Iya, permintaan kita lahan yang punya TLKJ itu tetap dibangun turap, supaya saluran air berfungsi lancar,” pungkasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan