Wartasentral.com, Depok – Kepengurusan baru Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok, hingga kini belum juga secara resmi dilantik.
Padahal, Musyawarah Cabang (Muscab) VII HIPMI Kota Depok yang digelar pada 17 Februari 2026, telah menetapkan Ardian Fajar Prastyawan, sebagai Ketua Umum terpilih periode 2026-2029.
Dalam forum tersebut, Ardian menjadi satu-satunya kandidat yang memenuhi persyaratan pencalonan, sehingga peserta Muscab menetapkannya secara aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Kota Depok terpilih.
Usai pemilihan, ia menyampaikan rencananya untuk segera membentuk struktur kepengurusan agar organisasi dapat menjalankan agenda dan program kerja.
“Fokus kita struktur pengurusan dulu, agar HIPMI bisa segera bekerja dengan programnya,” kata Ardian sebagaimana diberitakan setelah Muscab. Namun, hingga Jum’at (28/8/2026), pelantikan belum terlaksana.
Jarak waktu lebih dari enam bulan sejak Muscab tersebut, kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan administrasi yang berlangsung setelah penetapan Ketua.
Persoalan ini menjadi semakin menarik, lantaran Peraturan Organisasi (PO) HIPMI mengatur batas waktu pelantikan bagi kepengurusan hasil Munas, Musda maupun Muscab.
Ketentuan mengenai pelantikan dan orientasi pengurus menyebutkan bahwa, pelantikan dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak keputusan hasil Munas, Musda atau Muscab disahkan.
Aturan tersebut juga memberikan kemungkinan pengecualian, apabila terdapat kondisi tertentu atau persetujuan dari badan pengurus setingkat di atasnya.
Apabila tanggal pelaksanaan Muscab, 17 Februari 2026, dijadikan acuan awal, maka masa 90 hari berakhir sekitar 18 Mei 2026. Sementara hingga 27 Agustus 2026, pelantikan belum juga digelar.
Artinya, terdapat rentang waktu lebih dari tiga bulan setelah batas 90 hari tersebut, yang belum terjawab secara terbuka mengenai alasan organisatorisnya.
Pertanyaan yang muncul antara lain menyangkut apakah hasil Muscab telah disahkan, apakah formatur telah menyelesaikan susunan kepengurusan, serta apakah dokumen kepengurusan telah diajukan kepada BPD HIPMI Jawa Barat.
Salah satu sumber internal HIPMI Depok mengatakan, keterlambatan pelantikan salah satunya diakibatkan ketidakharmonisan antara formatur dalam menyusun struktur kepengurusan.
“Adanya keretakan tersebut menunjukkan bahwa, Ketua Umum HIPMI Depok terpilih terindikasi tidak mampu menyelesaikan persoalan internal,” tegas sumber tersebut.
Di sisi lain, tambahnya, jika memang pelantikan mengalami penundaan, dasar penundaan tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu diketahui.
Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar kapan pelantikan digelar, tetapi bagaimana proses administratif setelah Muscab berjalan dan apa dasar yang membuat pelantikan belum terlaksana.
“Dari sisi organisasi, pelantikan memiliki fungsi penting karena menjadi bagian dari proses pengesahan kepengurusan, setelah forum Muscab mengambil keputusan,” urainya.
Sumber tersebut mengatakan, Ketua Umum terpilih memang telah ditetapkan melalui forum organisasi, tetapi kepengurusan secara keseluruhan masih harus melewati tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, proses menuju Muscab VII HIPMI Depok juga sempat diwarnai dinamika pencalonan. Dua nama sempat muncul dalam bursa Ketua Umum, yakni Ardian Fajar Prastyawan dan Isyam Satrio.
Namun, menjelang penutupan pendaftaran, Ardian menjadi satu-satunya kandidat yang mengembalikan dokumen pencalonan dan memenuhi tahapan verifikasi.
Isyam kemudian menyatakan mundur dari proses pencalonan, serta menyampaikan keberatan terkait dinamika Muscab.
Steering Committee saat itu menyatakan, seluruh proses Muscab telah berjalan berdasarkan jadwal dan ketentuan organisasi.
Forum Muscab, kemudian menetapkan Ardian sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Kota Depok periode 2026-2029.
Setelah terpilih, Ardian juga membawa sejumlah agenda, termasuk membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota Depok serta mendorong HIPMI mengambil peran sebagai mitra pemerintah dalam pengembangan ekonomi daerah.
Namun, agenda tersebut kini berhadapan dengan persoalan administratif, karena kepengurusan hasil Muscab belum menjalani pelantikan hingga enam bulan lebih setelah forum pemilihan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah dokumen organisasi, menjadi hal yang sangat penting untuk ditelusuri.
Berita acara Muscab, keputusan penetapan Ketua Umum, hasil kerja formatur, susunan pengurus, surat pengajuan pengesahan, hingga Surat Keputusan kepengurusan, dapat menjadi dasar untuk melihat sejauh mana proses organisasi telah berjalan. (Rik)

