Wartasentral.com, Jakarta – DPRD DKI Jakarta, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan akan menjadi landasan hukum untuk memastikan ketersediaan dan ketahanan pangan di Jakarta. Regulasi tersebut, juga mengatur berbagai aspek pangan, termasuk jaminan kehalalan.
“Melalui Raperda Pangan ini kita ingin memberikan alas hukum yang menjamin, bahwa Jakarta akan diupayakan terjamin di aspek pangan dan juga seluruh hal yang terkait dengan pangan, termasuk soal halal dan lain-lain,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Suhud, regulasi tersebut juga mendorong berbagai upaya untuk memperkuat ketahanan pangan. Salah satunya, melalui pengembangan pertanian perkotaan atau urban farming.
Sementara itu, Raperda RPPLH akan menjadi landasan hukum untuk mengarahkan pembangunan Jakarta, agar lebih berorientasi pada keberlanjutan.
Raperda RPPLH, lanjutnya, diharapkan dapat memastikan setiap pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Ini akan menjadi alas hukum, bagaimana pembangunan Jakarta ke depan yang berorientasi kepada sustainable development. Juga memastikan ke depan Jakarta akan lebih nyaman, lebih aman, dan terkontrol pada aspek lingkungan,” tegasnya.
Suhud berharap, setelah kedua raperda tersebut disahkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menjalankan amanat regulasi dengan sebaik-baiknya.
“Alhamdulillah hari ini kita setujui. Nanti pihak eksekutif, mudah-mudahan dengan alas hukum ini bisa menjalankan amanat tadi dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (Key)






