Perencanaan Terkesan Amburadul, Aset Lahan Milik Jalan Tol Mau Dibangun Turap DPUPR Depok

Lahan Proyek pekerjaan Penurapan Inlet Kali Grogol Jalan Pendowo Kelurahan Limo Kecamatan Limo (foto: Riki)

Wartasentral.com, Depok – Perencanaan pekerjaan penurapan pada Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok terkesan amburadul.

Hal itu terlihat pada Proyek pekerjaan Penurapan Inlet Kali Grogol Jalan Pendowo Kelurahan Limo Kecamatan Limo, Kota Depok, yang dikerjakan oleh PT Kemakmuran Abadi Jaya senilai Rp. 328.693.184,65 yang terpaksa dihentikan sementara.

Pasalnya, pekerjaan yang tepat berada bahu jalan Tax on Location (Tol) Limo itu disinyalir merupakan aset lahan milik PT Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ) selaku Pengelola utama jalan tol di wilayah Limo, Depok, khususnya Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3 (Kukusan-Limo).

Padahal lahan yang masuk dalam areal pembangunan turap Pemkot Depok tersebut, ditengarai bukanlah lahan Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) yang telah diserahkan kepada Pemkot Depok.

Pelaksana lapangan proyek penurapan Inlet Kali Grogol melalui sambungan telepon selular mengakui pekerjaan terpaksa dihentikan sementara, lantaran harus berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol tersebut.

“Iya kita berhenti kerja dulu, hari ini kita mau rapat dulu dengan pihak pengelola jalan tol,” terangnya, Rabu (15/4/2026).

Sementara Kepala Bidang SDA DPUPR Kota Depok Rizwan Nurahim, belum mengetahui hal itu. “Saya coba cek,” tukasnya melalui aplikasi pesan singkat, pada hari yang sama.

Pantauan wartasentral.com dilokasi proyek tersebut, memang tampak tembok pembatas antara Jalan tol Limo dengan lahan kosong samping bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dijebol.

Sehingga terlihat jelas tenaga kerja Kontraktor Pelaksana proyek tersebut, sudah melakukan pekerjaan pembersihan lapangan dan penggalian tanah diluar tembok pembatas Jalan tol itu.

Tembok pembatas jalan tol tampak dijebol untuk keperluan pembangunan turap Inlet Kali Grogol Jalan Pendowo Kelurahan Limo Kecamatan Limo (foto: Riki)

Berdasarkan papan proyek dilokasi tersebut, PT. Nurmulya Abadi Sejahtera adalah Konsultan Perencana Pekerjaan Penurapan Inlet Kali Grogol Jalan Pendowo Kelurahan Limo Kecamatan Limo, Kota Depok. Sedangkan Konsultan Supervisi proyek pekerjaan tersebut, adalah CV. Naya Nika Jaya.

Waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut berdurasi selama 60 hari kalender, dengan tanggal mulai pekerjaan 12 Maret 2026 dan tanggal selesai 10 Mei 2026.

Mengutip dari Google.com, Proyek turap (tembok penahan tanah) pemerintah pada dasarnya tidak boleh dibangun secara sepihak, di lahan milik perusahaan atau swasta tanpa adanya kejelasan status tanah.

Pembangunan tersebut berpotensi melanggar batas hak milik, menjadi perbuatan melawan hukum dan bisa memicu sengketa lahan.

Pasalnya, setiap bidang tanah, memiliki batas yuridis dan fisik yang harus dihormati. Pihak pemerintah, wajib memastikan batas tanah dan tidak boleh melanggar batas hak milik perusahaan/swasta.

Jika pemerintah memerlukan lahan tersebut untuk kepentingan umum seperti normalisasi sungai atau penguatan tebing, umumnya dilakukan mekanisme pembebasan lahan, ganti rugi, atau serah terima lahan (penyerahan aset).

Oleh karena itu, proyek turap di lahan perusahaan swasta harus melalui prosedur administrasi dan hukum pertanahan yang sah, tidak bisa langsung dikerjakan secara sepihak. (Rik)

Tinggalkan Balasan