Wartasentral.com, Jakarta – Menindaklanjuti berbagai persoalan pertanahan yang dikeluhkan masyarakat ibu kota, DPRD DKI Jakarta menggelar Dialog Publik Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan tema Tanah Untuk Rakyat, Peta Jalan Menuju Reforma Agraria Sejati, di Lobby Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih No. 18 Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Dialog tersebut menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan M. Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, S.H., M.Si. diwakili Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Machfoed Effendi (Mahfud Efendi).
Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta diwakili Ketua Subkelompok Perencanaan Pertanahan DCKTRP Provinsi DKI Jakarta Feli Napraiseti dan Pejuang Reforma Agraria Perkotaan Iwan Nurdin.
Pada awal pemaparan, Machfoed Effendi menegaskan BPN senantiasa mendukung segala bentuk kegiatan reforma agraria
“Kanwil BPN tentunya telah bekerja secara aktif, bekerjasama mendukung dalam rangkaian kegiatan Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta,” terangnya.
Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah Dwi Rio Sambodo, S.E., M.M., dalam momen tersebut mengajak perwakilan setiap titik, untuk kumpul dan buat forum khusus, untuk mengawal tanah untuk rakyat.
“Setelah acara ini, setiap titik kumpul kita buat forum khusus. Mulai besok, kita buka posko pengaduan tanah untuk rakyat di gedung DPRD,” lontarnya.
Ia pun menyampaikan, Feli Napraiseti akan memastikan kepemilikan sertipikat tanah yang tengah diperjuangkan warga DKI Jakarta.
“Ibu Feli selaku Sekretaris Gugus Tugas, akan bersama-sama kita, untuk memastikan kepemilikan legalisasi sertipikat tanah untuk rakyat, yang diperjuangkan warga pada hari ini maupun warga DKI lainnya,” cetus Dwi Rio.
Ia menekankan, para warga yang tengah berjuang harus kompak dan memiliki pimpinan, agar perjuangan mereka tidak sia-sia.
“Kita mesti sama-sama perjuangkan, mesti kompak dan mesti terpimpin. Kalau kita gak kompak, gak terpimpin, maka perjuangan ini akan sia-sia dan menjadi abu,” utasnya.
Reforma Agraria dan DPRD DKI Jakarta mulai Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk tim khusus untuk mengawal penyelesaian setiap kasus, sesuai karakteristik permasalahan di lapangan.
Sementara itu, Anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengemukakan, dialog publik tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan, terkait sertipikat tanah dan program PTSL kepada anggota legislatif
Ia mengakui, kegiatan tersebut merupakan salah satu gagasan Pansus, untuk menyerap aspirasi masyarakat yang selama ini belum terselesaikan.
”Ini adalah salah satu ide dari Pansus PTSL, yang harus kita ciptakan dan lakukan. Alhamdulillah, hari ini terlaksana dialog publik. Kita bisa mendengarkan perwakilan warga dari berbagai wilayah, terkait persoalan sertifikat pertanahan, terutama PTSL,” kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, usai acara.
Ia meyakini, masih banyak masyarakat yang belum sempat menyampaikan persoalannya. Karena itu, Pansus Reforma Agraria dan PTSL berkomitmen bekerja lebih maksimal setelah dialog tersebut, untuk membantu mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi warga.
Ida mengungkapkan, banyak masyarakat yang telah menempati suatu kawasan selama puluhan tahun, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
”Kita harus mengakui banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di suatu wilayah, seperti di kawasan P2KK, Pelindo, dan lainnya. Semua pihak harus ikut membantu dan memperhatikan masyarakat, yang memang sudah sangat lama tinggal di wilayah tersebut,” ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, Pansus telah menyampaikan berbagai masukan kepada tim penyelesaian pertanahan yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dalam pertemuan beberapa hari lalu, kupasnya, DKI-1 menyambut baik usulan agar masyarakat difasilitasi dalam memperoleh hak atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Terkait dinamika yang sempat terjadi dalam dialog publik, Ida menyebut hal itu merupakan luapan kekecewaan warga yang selama bertahun-tahun mengurus sertifikat tanah dan PTSL namun berujung tanpa kepastian.
”Itu adalah ungkapan hati masyarakat. Mereka sudah mengurus puluhan tahun, tetapi belum terselesaikan dengan baik,” katanya.
Ida juga meminta Kanwil BPN lebih proaktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan PTSL. Pasalnya, ada keluhan warga dalam satu kawasan yang mengalami perlakuan berbeda, di mana sebagian sertipikat telah terbit, sementara lainnya belum memperoleh penyelesaian.
”Kalau dalam satu blok ada yang sudah selesai, seharusnya yang lain juga bisa diselesaikan. Itu yang akan kami kawal agar BPN bisa bekerja maksimal,” cecarnya.
Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah, pengurusan sertifikat PTSL yang berlarut-larut.
Bahkan, ada warga yang telah menyerahkan dokumen asli sejak 2017. Namun, hingga kini sertipikat belum juga diterbitkan.
“Ada yang menyerahkan surat asli sejak 2017, sampai sekarang belum jadi. Itu yang membuat masyarakat gelisah. Bahkan girik asli sudah dipegang BPN, tetapi prosesnya belum selesai,” bebernya.
Di sisi lain, Ida mendorong agar pendanaan program PTSL sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pasalnya, selama ini pelaksanaan PTSL di DKI Jakarta, sangat bergantung pada hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
”Kalau Pemda tidak memberikan hibah, PTSL tidak berjalan. Harapan saya ke depan anggaran PTSL seluruhnya berasal dari Pemerintah Pusat sehingga tidak lagi bergantung pada hibah daerah. Ini juga berlaku untuk seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Dialog publik itu serasa membawa angin segar dan harapan baru bagi warga DKI Jakarta, lantaran DPRD mulai melakukan intervensi terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta guna menyelesaikan persoalan tanah mereka yang terkatung-katung selama bertahun-tahun. (Iskandar)






