Wartasentral.com, Depok – Wali Kota Depok Supian Suri mengadakan sayembara untuk warga yang bisa melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan atau liar, akan mendapat imbalan hadiah Rp 1 juta untuk lima pelapor pertama.
Lantas untuk menghindari praktek rekayasa atau kecurangan pelapor, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok punya cara dalam mengantisipasi hal tersebut.
“Untuk mengantisipasi kecurangan sayembara berupa manipulasi, kami sudah punya cara pembuktian dan sanksi sosial,” terang Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok Udara Kodratulloh, di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).
Ia memaparkan, bahwa Wali Kota Depok Supian Suri telah membuka sayembara berhadiah Rp. 1 Juta, bagi 5 orang warga pertama yang berhasil melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan, dengan cara merekam video saat pelaku melakukan aksinya.
Namun, tandasnya, pelapor bukan sekedar menyerahkan video saja. Pelapor harus menyertakan KTP dan KTP pelaku, yang kedapatan oleh warga saat membuang sampah sembarangan.
“Antisipasinya, warga yang menemukan pembuang sampah sembarangan tidak hanya sekedar merekam videonya, tetapi harus menangkap pelaku dan memfoto KTP pelaku, kemudian melaporkannya ke kami,” jelas Uud, sapaan akrab Udara Kodratullah.
Setelah itu, tim DLHK akan memverifikasi kebenaran video itu dengan mengecek lokasi dan mendatangi rumah pelaku sesuai alamat KTP.
Uud menjelaskan, saat mendatangi rumah pelaku, tim akan meminta keterangan dan membuat video permintaan maaf oleh pelaku untuk ditampilkan ke dalam Sosial Media (Sosmed) agar dapat dilihat jutaan orang. Dengan begitu, tidak akan terjadi praktek kecurangan maupun manipulasi laporan.
“Sebagai efek jera dan antisipasi kecurangan, kita juga akan memberikan sanksi sosial berupa video permintaan maaf oleh pelaku dan berjanji tidak membuang sampah sembarangan lagi,” bebernya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi hukum atau tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.
“Kami bukan PPNS, jadi hanya bisa menjatuhkan teguran tertulis dan sanksi sosial. Untuk Tipiring, itu kewenangan Satpol PP,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya sayembara itu, tidak ada lagi warga Depok yang membuang sampahnya sembarangan.
Uud lantas mengajak seluruh warga Depok, untuk tertib membuang sampah, jaga kebersihan lingkungan dan stop buang sampah sembarangan.
“Mari kita sama-sama jaga Kota Depok ini, agar menjadi kota yang bersih, indah dan nyaman. Kita kelola sampah kita sendiri, jangan lagi buang sampah di sembarang tempat,” pungkasnya. (Rik)






