Ragam  

Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Pelaku Teror Bom SMA di Depok Minta RJ

Sidang perdana perkara teror bom terhadap 10 Sekolah di Depok. (Foto: jant)

Wartasentral.com, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana perkara teror bom terhadap sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan terdakwa Hylmi Rafif Rabbani, Senin (30/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Muhamad Nur Ajie yang kemudian digantikan Putri Dwi Astrini, membacakan dakwaan dalam persidangan tersebut.

“Kasus ini bermula dari rasa sakit hati terdakwa, setelah hubungan asmaranya berakhir dan lamarannya ditolak oleh saksi Karmila Luthfiani Hamdi,” terangnya.

Maka, lanjut Putri, pada 20 Desember 2025, terdakwa membuat akun email dengan nama kluthfiahamdi@gmail.com.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.32 WIB, terdakwa mengirimkan email ancaman ke SMA Bintara Depok melalui alamat smabintaradepok@gmail.com.

“Isi email tersebut berisi ancaman teror bom, penculikan, hingga penyebaran narkoba ke sejumlah sekolah di Kota Depok,” ujar JPU.

Dalam pesan itu, urainya, terdakwa juga mengaku sebagai sosok Kamila dan mencantumkan identitas serta alamat tertentu.

Tak hanya satu sekolah, pesan serupa juga dikirimkan ke sembilan sekolah lain, yakni SMA Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1 Depok, Budi Bakti Depok, Cakra Buana Depok, SMA Muhammadiyah 7 Sawangan, SMA Nururrahman, Sekolah Nururrahman dan SMAN 6 Depok.

Setelah menerima ancaman tersebut, papar Putri, pihak SMA Bintara Depok melaporkan ke paguyuban sekolah swasta se-Kota Depok.

Diketahui, total sedikitnya ada sembilan sekolah lain yang menerima pesan serupa. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok, untuk ditindaklanjuti.

Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal. Antara lain Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang, perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP terbaru.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sondra Mukti Lambang Linuwih bersama anggota hakim lainnya, menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum terdakwa, langsung menyatakan tidak mengajukan keberatan. Namun, meminta agar perkara ini diselesaikan melalui restoratif justice (RJ), dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun serta adanya dugaan gangguan kejiwaan pada terdakwa.

Majelis hakim kemudian menanyakan, apakah telah terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dan korban. Kuasa hukum menyebut upaya damai telah dilakukan saat penyidikan, namun belum difasilitasi.

Hakim lalu menegaskan, RJ hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak sepakat. Sidang itu pun, ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 6 April 2026, pekan depan. (Rik)

Tinggalkan Balasan