Wartasentral.com, Depok – Terdakwa perkara pemalsuan dokumen H Achmad Hidayat setelah dituntut penjara selama dua (2) tahun enam (6) bulan penjara, akhirnya dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/4/2026) sore.
Majelis hakim yang diketuai Misna Febriny dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa H Achmad Hidayat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama (Pasal 263 Ayat 2 KUHP), alternatif kedua (Pasal 266 Ayat 1 KUHP), dan alternatif ketiga (Pasal 266 Ayat 2 KUHP).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari seluruh dakwaan JPU. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucap Misna Febriny di Ruang Sidang 3 PN Depok.
Dalam kasus tersebut, JPU Putri Dwi Astrini dan Sihyadi sebelumnya menuntut terdakwa H Achmad Hidayat selama 2 tahun 6 bulan penjara lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau dipalsukan itu seolah-sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
Peristiwa itu bermula pada 29 Desember 1997, PT Muria Properti Buana membeli dua bidang tanah dari PT Djarum yang terletak di Rangkapan Jaya Pancoran Mas, dengan alas hak masing-masing Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1309 dengan luas 150.015 M² dan SHGB No.300 dengan luas 70.020 M² sehingga luas keseluruhan 220.035 M².
Jual beli kedua bidang tanah tersebut dilakukan dihadapan notaris/pejabat pembuat akta Tanah (PPAT) Beti Supartini, yang dituangkan dalam akta jual beli (AJB) masing-masing No.51/02/Pancoran Mas/1997 seluas 150,015 M² dan No.52/02/Pancoran Mas/1997 seluas 70,020 M².
Pada 13 Maret 1998 PT Muria Properti Buana melakukan balik nama SHGB No.1309 dan SHGB No.300 atas kedua bidang tanah tersebut, menjadi atas nama PT Muria Properti Buana.
Lalu pada 2016 PT Muria Properti Buana mengajukan permohonan perpanjangan atas kedua SHGB ke Kantor Pertanahan Kota Depok dan atas permohonan perpanjangan itu, terbit SHGB menjadi tiga bidang tanah dengan rincian. Yakni, SHGB No 1309 dengan luas 150.015 M² dipecah menjadi dua.
SHGB No.02431 tanggal 11 April 2017 dengan luas 108.153 M² atas nama PT Muria Properti Buana dan SHGB No.02432 tanggal 11 April 2017 dengan luas 39.881 M² atas nama PT Muria Properti Buana.
Sedangkan SHGB No.300 dengan luas 70.020 M² menjadi SHGB No.09761 tanggal 7 April 2017 dengan luas 70.016 M² atas nama PT Muria Properti Buana.
Perubahan tersebut karena terpotong oleh saluran air berdasarkan SK Kanwil BPN No.68 tahun 2017, dan adanya selisih luasan berdasarkan SK Kanwil BPN No.67 tahun 2017 dan SK Kanwil BPN No.71 tahun 2017.
Selanjutnya, Januari 2019 ada pembebasan jalan Tol Depok-Antasari (Desari) yang melintas di tiga bidang tanah milik PT Muria Properti Buana, sehingga terkena pembebasan untuk jalan tol.
Dengan adanya pembebasan tanah untuk jalan tol, PT Muria Properti Buana diminta oleh panitia pembebasan jalan tol untuk memverifikasi dokumen kepemilikan tanah.
Setelah dokumen kepemilikan lengkap, lalu diserahkan kepada panitia pembebasan jalan tol. Kemudian dilakukan penilaian harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) dan diperoleh harga ganti rugi senilai Rp 140.892.574.781,00.
Dengan perhitungan dari SHGB No.09761 seluas 70.016 M² terkena jalan tol seluas 11.217 M² dengan nilai ganti rugi Rp 53.014.400.080, SHGB No.02431 seluas 108.153 M² terkena jalan tol seluas 1.195 M² dengan nilai ganti rugi Rp 8.571.990.088, dan SHGB No.02432 seluas 39.881 M² terkena jalan tol seluas 13.005 M² dengan nilai ganti rugi Rp 79.306.184.613.
Kemudian untuk tahap awal pencairan, dilakukan terhadap SHGB No.09761 seluas 11.217 M² sejumlah Rp 53.014.400.080 dan sudah diterima oleh PT Muria Properti Buana pada 12 April 2019.
Untuk pembayaran tahap kedua akan dilakukan pada April 2019, namun tidak bisa dilakukan pembayaran karena ada gugatan perdata dari Thabita Loen dan kawan-kawan, terhadap ketiga objek tanah yang terkena jalan tol.
Sehingga uang pembayaran di konsinyasi atau dititipkan di PN Depok dan setelah melalui proses persidangan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.511/PK/Pdt/2023 PT Muria Properti Buana dinyatakan sebagai pihak pemenang.
Akan tetapi, Thabita Loen dan kawan-kawan mengajukan gugatan kembali sebelum proses pembuktian gugatan dicabut pada 21 Maret 2024, karena adanya laporan polisi dari PT Muria Properti Buana.
Sesuai dengan surat dari Badan Pertanahan Nasional yang ditujukan ke PN Depok tanggal 4 April 2024, seharusnya PT Muria Properti Buana bisa mencairkan uang ganti rugi tahap sejumlah Rp 8.571.990.088 dan Rp 79.306.184.613 pada April 2024.
Tetapi lagi-lagi PT Muria Properti Buana tidak dapat mencairkan uang ganti rugi tersebut, lantaran ada gugatan perdata ke PN Depok dari ahli waris H Aan Wiharya yang diwakili oleh terdakwa dengan surat gugatan 4 April 2024 dengan perkara nomor 146/Pdt.G/2024/PN Dpk, tanggal 5 April 2024 atas SHGB No.02431 dan SHGB No.02432 serta SHGB No.09761 dan surat gugatan tersebut dicabut pada 10 September 2024.
Terdakwa kembali mengajukan gugatan ke PN Depok yang menguasakan kepada Mahendra Budi Sukarno, S.H dari Yustisia Lawa Firm, dengan surat gugatan 10 September 2024 dengan perkara nomor 336/Pdt.G/2024.
Bahwa gugatan perdata tersebut dalam pembuktian salah satunya menggunakan alat bukti surat, berupa Eigendom Verponding No.19 atas nama Lauw Tjiang Ing.
Berdasarkan keterangan dari Kantor BPN Kota Depok sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam hal pertanahan, Eigendom Verponding No.19 atas nama Lauw Tjiang Ing tidak terdaftar di Kantor BPN Kota Depok (tidak ada arsipnya) dan berdasarkan ketentuan UU No.5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 95 ayat (1) bahwa alat bukti tulis tanah bekas hak barat, dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Oleh karena itu, keberadaan Eigendom Verponding No.19 atas nama Lauw Tjiang Ing yang digunakan terdakwa secara hukum, bukan lagi merupakan bukti surat atas kepemilikan tanah melainkan surat yang tidak sah dan sudah tak diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. (Key)






