Wartasentral.com, Depok – Terdakwa Teror Bom ke 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Depok Hylmi Rafif Rabbani, menjalani masa penahanan diluar kamar tahanan Rutan Kelas 1 Depok atau pembantaran.
Pembantaran terhadap terdakwa Hylmi, merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima majelis hakim pada Rabu (8/4) lalu, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.
“Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, dari terdakwa Hylmi Rafif Rabbani. Memberikan penangguhan kepada terdakwa Hylmi Rafif Rabbani yang ditahan di dalam Rutan Kelas 1 Depok, terhitung sejak tanggal 20 April 2026,” ujar majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih, Senin (20/4/2026).
Pembantaran adalah, penangguhan masa penahanan bagi tersangka atau terdakwa yang sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit luar rutan.
Selama pembantaran, hari perawatan tidak dihitung sebagai pengurangan masa tahanan. Aturan tersebut didasarkan pada SEMA No.1 tahun 1989 dan sering disebut stuiting.
Sebelumnya, persidangan kasus teror bom yang melibatkan terdakwa Hylmi Raffi Rabbani di Pengadilan Negeri (PN) Depok, menghadirkan fakta baru yang mengundang perhatian publik.
Pasalnya, terkuak bukan hanya soal ancaman terhadap sekolah, namun kondisi mental terdakwa kini jadi sorotan utama majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 2, hakim ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih mempertanyakan kondisi terdakwa selama berada di Rutan Kelas 1 Depok.
Pertanyaan tersebut muncul setelah adanya surat dari Rutan Depok, yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci kondisi kesehatan maupun rencana penanganan medis terhadap terdakwa.
Situasi sidang berubah serius ketika Hylmi memberikan pengakuan mengejutkan, terkait perilakunya selama ditahan. Ia mengaku kerap melakukan tindakan menyakiti diri sendiri, saat dalam kondisi tidak sadar.
“Kalau lagi tidak sadar, saya membenturkan kepala ke tembok, menyayat tangan,” ungkap Hylmi di hadapan majelis hakim.
Dari pengakuan terdakwa tersebut kontan ditanggapi oleh majelis hakim dengan pertanyaan lanjutan, mengenai bagaimana tindakan itu bisa dilakukan di dalam Rutan yang memiliki pengawasan ketat.
Hylmi pun menjawab, bahwa ia menggunakan benda-benda yang ditemukan di sekitar lingkungan Rutan, seperti batu kerikil.
Fakta ini lantas memunculkan kekhawatiran baru, terkait kondisi psikologis terdakwa. Majelis hakim pun menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pihak rutan, terutama terkait pengawasan serta penanganan medis yang diberikan.
Humas Rutan Kelas 1 Depok Yogi, melalui sambungan telepon Selasa (14/4/2026) memberikan keterangan alasan terbitnya surat tersebut karena warga binaan Hylmi Rafif Rabbani punya riwayat gangguan kesehatan jiwa, sebelum ditahan di Rutan Depok.
Penanganan medis yang diberikan pihak Rutan, tambahnya, tidak cukup mumpuni menangani gangguan kesehatan Hylmy.
Sehingga, Rutan mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim PN Depok, agar terdakwa dapat memperoleh pengobatan lanjutan di Poli Jiwa Rumah Sakit.
Mengenai tidak adanya nama Rumah sakit dan tanggal dimulainya penangguhan penahanan dalam surat tersebut, Yogi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Pasalnya, ia harus mendapatkan keterangan dari Kasubsi dulu sebelum dilanjutkan ke media. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Rutan Depok. (Rik)






