Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (SAR) beserta Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), pada Jumat, 13 Maret 2026, terkait dugaan pemerasan dan suap proyek.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp610 juta, yang diduga untuk THR. Mereka berdua, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret – 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Syamsul dan Sadmoko sudah berada di Jakarta. Keduanya dibawa ke Jakarta, bersama 11 orang lainnya.
“13 orang, di antaranya dibawa ke Jakarta. Para pihak yang dibawa tersebut yaitu Bupati, Sekda, dan para struktural pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap,” ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Total 13 orang tersebut, sudah tiba di Jakarta sejak dini hari tadi. Kata Budi mereka semuanya kini sedang dalam pemeriksaan, di gedung Merah Putih KPK.
“Tiba di gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 02.35 WIB. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan intensif,” terang Budi.
Diketahui, sebelum dibawa ke Jakarta, Bupati Syamsul sempat diamankan ke Polresta Banyumas, usai terjaring OTT. Di sana, ia menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, total ada 27 orang diamankan dalam OTT di Cilacap. Kasus yang menjerat Syamsul, terkait dugaan suap proyek.
“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati, berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
Konstruksi perkaranya bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda.
Selanjutnya, AUL menginstruksikan SAD untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah.
SAD kemudian meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan membuat “target setoran” mencapai Rp750 juta.
Jika perangkat daerah tidak melakukan penyetoran, SAD melalui para Asda akan melakukan penagihan dengan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap, dengan tenggat waktu pada tanggal 13 Maret 2026.
Pada tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, uang setoran yang diminta Bupati SAR, telah terkumpul sebanyak Rp610 juta.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menemukan sejumlah Barang Bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), catatan realisasi setoran per perangkat daerah dan uang tunai Rp610 juta yang diamankan dari kediaman FER.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi.
KPK terus mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
KPK juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban, memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal.
Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan. (Key)






