Ragam  

Kejari Depok Kembali Dapat Pelimpahan 1 Tersangka Dugaan Penipuan Dana Lender PT DSI

Pelimpahan tersangka pendiri PT Dana Syariah Indonesia Atis Sutisna. (Foto: Janter)

Wartasentral.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II), dari Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kejahatan sektor keuangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Kali ini, tersangka yang dilimpahkan adalah Atis Sutisna, pendiri sekaligus Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018–2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan, Atis bersama empat pendiri PT Dana Syariah Indonesia lainnya yang dituntut secara terpisah diduga menyalahgunakan platform layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah sepanjang 2018 hingga 2025.

“Mereka bersama manajemen perusahaan menggunakan modus menghimpun dana dari para pemberi dana (lender), dengan mengkampanyekan pembiayaan proyek fiktif melalui aplikasi dan website Dana Syariah,” ujar Barkah dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Modus tersebut, bebernya, dilakukan untuk mengelabui para lender maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para tersangka diduga mempublikasikan informasi yang tidak benar, termasuk menampilkan tingkat keberhasilan bayar (TKB90) yang hampir sempurna serta menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Padahal perusahaan sedang mengalami defisit yang sangat besar, dengan tingkat kredit macet mencapai 75,14 persen,” katanya.

Selain itu, dana para lender diduga diputar menggunakan skema ponzi dan disamarkan melalui berbagai rekening perusahaan terafiliasi untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sejumlah aset properti.

Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 14.411 lender mengalami gagal bayar dengan total kerugian mencapai Rp1.386.834.954.040 atau sekitar Rp1,38 triliun.

Atas dugaan tersebut, Atis Sutisna dijerat dengan Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, Pasal 45A ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi menyesatkan, Pasal 299 ayat (1) huruf a UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, Kejari Depok juga telah menerima pelimpahan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Al Jufri, pemegang saham sekaligus Direktur (Advisor) Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ketiga petinggi PT DSI tersebut, dalam pantauan di lapangan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. (Rik)

Tinggalkan Balasan