Ragam  

Kejari Depok Tahan Mantan Ketua Pokja Pengadaan Pemancar Siaran Luar Negeri LPP RRI

Tersangka W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka baru kasus korupsi Pemancar RRI. (Foto: Janter).

Wartasentral.com, Depok – Satu tersangka baru kembali ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemancar siaran luar negeri Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka kasus korupsi RRI tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok M. Ihsan Pasamula Gufran, didampingi Kepala Seksi Intelijen Barkah Dwi Hatmoko, kepada wartawan di Kantor Kejari Depok, Kamis (6/8/2026).

Ihsan menyampaikan, tersangka terbaru merupakan Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019–2021, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam proyek pengadaan pemancar siaran luar negeri, berupa antena rotable log periodic di Kantor Pusat LPP RRI Cimanggis.

“Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM), sebagai penyedia barang dan jasa. Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada tiga tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tersangka selaku Ketua Pokja diduga menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam proses pengadaan.

Menurut penyidik, proses penetapan tersebut dilakukan dengan mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Depok telah menahan tersangka W dan tersangka S selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Depok. Adapun tersangka M, hingga kini belum dilakukan penahanan. (Rik)

Tinggalkan Balasan