Ragam  

Lemhanas Dapat Hibah Barang Rampasan Senilai 3,5 M Dari KPK

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan hibah barang rampasan kepada Gubernur Lemhannas TB. Ace Hasan Syadzily (foto: KPK)

Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery), dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Langkah ini bukan sekadar administrasi aset, tetapi bagian dari strategi memaksimalkan dampak ekonomi dan pencegahan korupsi.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sambutannya menegaskan, optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ungkapnya di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan barang milik negara (BMN), sehingga setiap institusi dapat fokus pada mandatnya masing-masing.

Ia menegaskan, KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi, dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, yang terdiri dari, Unit apartemen seluas 150 m² di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar dan Unit apartemen seluas 92 m² di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.

“Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 25/PID.SUS TPK/2025/PT.SBY tanggal 14 April 2025,” jelas Fitroh.

Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Nomor 10/MK/WKN.07/2026 tanggal 14 Maret 2026, tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Lembaga Ketahanan Nasional RI.

“Terhitung sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini, maka resmi beralih seluruh kewajiban dalam pengelolaannya,” tambahnya.

Gubernur Lemhannas TB. Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif.

“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap perilaku korupsi,” utaranya.

Ia menegaskan, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.

Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Kemudian Plt. Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas Ipung Purwadi, Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas Bob Henry Panggabean, serta Plt. Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Raden Djaenudin Selamet.

KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah krusial, untuk memastikan aset negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, optimalisasi pemanfaatan juga mampu menekan beban biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak lagi berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik. (Key)

Tinggalkan Balasan