Menangkan Gugatan PPP di MK, Bambang Sutopo Resmi Duduk di DPRD Depok

Bambang Sutopo (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – DPD PKS Depok, berhasil memenangkan gugatan kursi ke-3 DPRD Dapil 5 Tapos-Cilodong, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/5/2024).

Dengan demikian, caleg PKS Bambang Sutopo resmi mengamankan kursi ke-3 di Dapil 5, mendampingi rekannya Ade Firmansyah dan Nur Yuliani.

Sebelumnya, perolehan suara PKS di Dapil 5 pada Pemilu 2024, sempat digugat oleh PPP ke MK.

PPP Depok melayangkan gugatan itu, dengan alasan adanya pengambilan 1.500 suara miliknya oleh PKS. Namun, gugatan yang dilayangkan PPP di MK tersebut, malah dapat dimenangkan oleh PKS.

Caleg terpilih PKS Bambang Sutopo, merasa bersyukur dengan perjuangan rekan-rekan untuk memenangkan gugatan.

Bambang mengaku, perjuangan untuk mempertahankan kursi ke-3 Dapil 5 di MK, sudah berlangsung sejak Ramadan 2024 lalu.

“Tapi semua tim hukum datang dari DPW, DPD dan DPP mengumpulkan data, ternyata tidak ada suara PPP diambil dan mereka sudah tanda tangan saksi semua di tingkat PPK maupun KPUD dan gugatan mereka pun, tidak jelas di TPS mana yang disebut dan ternyata tidak terbukti semua,” papar Bambang, Selasa (21/5/2024).

Lantas, ia bersyukur hakim menolak semua permohonan itu dan tidak diterima.

Dengan kemenangan di MK tersebut, Bambang berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 dengan perolehan 5.627 suara.

Selain itu, PKS juga semakin kokoh dengan perolehan 13 kursi dari total 50 kursi DPRD Kota Depok pada Pemilu 2024. (Cky)

Tinggalkan Balasan