Ragam  

Komisi IV Puji Satgas Pangan Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengoplos Beras

Komisi IV Puji Satgas Pangan Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengoplos Beras
Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah (foto: dok)

Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengapresiasi langkah tegas Satgas Pangan Polri, yang berhasil menetapkan enam tersangka dalam kasus beras oplosan .

Dengan catatan, penegak hukum harus menindak para mafia pangan lainnya yang merugikan masyarakat.

Keberhasilan Satgas Pangan Polri tersebut, menurut Hindun merupakan sinyal positif bagi upaya perlindungan konsumen serta penegakan hukum di sektor pangan.

Penetapan tersangka, tukasnya, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membersihkan mafia pangan yang meresahkan.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Polri, dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus beras oplosan. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum, untuk menjaga keamanan pangan nasional,” ujar Hindun kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Hindun menegaskan, langkah ini tidak boleh berhenti pada enam tersangka tersebut. Lantas Legislator PKB ini meminta aparat penegak hukum untuk terus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk para pelaku lain dan aktor-aktor besar yang selama ini kerap disebut sebagai mafia pangan.

“Penindakan terhadap enam orang ini, adalah awal. Kita butuh penegakan hukum yang menyeluruh, termasuk terhadap para mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan konsumen. Jangan beri ruang bagi praktik curang dalam distribusi pangan, apalagi beras yang merupakan kebutuhan pokok rakyat,” tegasnya.

Hindun juga mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta optimalisasi peran Badan Pangan Nasional dalam menjamin distribusi dan kualitas pangan yang adil dan merata.

Ia tegas menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, terutama menjelang masa-masa rawan inflasi pangan.

“Perlu ada pengawasan terpadu, mulai dari hulu sampai hilir. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum, untuk melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat kecil,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan. Penetapan tersangka itu, dilakukan bertahap.

Pertama pada Jumat 1 Agustus 2025, Satgas telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, Karyawan Gunarso (KG), yang merupakan Direktur Utama PT Food Station (FS), RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Kedua pada Selasa 5 Agustus 2025, Satgas Pangan Polri menetapkan lagi tiga tersangka kasus beras oplosan, dari PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan produk beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Ketiga tersangka itu adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC). (Berbua)

Tinggalkan Balasan