Wartasentral.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menggelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama secara daring melalui zoom meeting, di Ruang DeCOR Balai Kota, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT di Kecamatan Limo, Sawangan, dan Beji.
Kepala Bakesbangpol Kota Depok Dudi Mi’raz Imaduddin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audiensi antara Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi para pemangku wilayah dalam menjaga toleransi dan kerukunan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Dudi, PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 menjadi pedoman penting dalam memelihara kerukunan umat beragama, termasuk tata cara pendirian rumah ibadah.
Karena itu, pemahaman terhadap aturan tersebut perlu dipahami para camat, lurah, RT, dan RW sebagai ujung tombak di lingkungan masyarakat.
Selain membahas ketentuan dalam PBM, sosialisasi ini juga menjadi upaya memperkuat toleransi, mencegah konflik sosial, serta menjaga kondusivitas Kota Depok yang memiliki masyarakat dengan latar belakang suku, agama, dan budaya yang beragam.
“Harapannya melalui persamaan persepsi ini kita dapat terus meningkatkan dan memelihara toleransi serta keberagaman di Kota Depok,” ucapnya.
Ia menambahkan, salah satu materi yang mendapat perhatian dalam sosialisasi adalah proses pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan PBM.
Materi tersebut diharapkan dapat dipahami dan diteruskan oleh para pemangku wilayah kepada masyarakat.
“Mudah mudahan aturan dalam Peraturan Bersama Menteri ini dapat dipahami bersama, khususnya oleh camat, lurah, RT, dan RW. Dengan begitu, kerukunan yang selama ini sudah terjaga di Kota Depok terus dipelihara untuk mewujudkan Bersama Depok Maju,” utasnya. (Thesa)






