Wartasentral.com, Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (LSM GPKN) menyoroti tajam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, untuk membiayai kegiatan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Depok.
Pasalnya, anggaran tersebut digunakan pada lahan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan, yang diduga belum tercatat dalam daftar perumahan pada Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Depok.
Ketua Umum (Ketum) LSM GPKN Moch Soleh menduga, ada sejumlah kegiatan Pokir berupa perbaikan sarana jalan dan saluran drainase, dilakukan pada perumahan yang belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Saya pegang datanya, apabila dugaan tersebut benar, maka penggunaan APBD pada aset yang belum berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD), berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat aturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab,” cecarnya, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan PSU perumahan pada dasarnya hanya dapat dilakukan setelah proses penyerahan dan pencatatan sebagai aset daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantaran itu, kata Soleh, LSM GPKN mendesak adanya audit secara menyeluruh, guna memastikan tatus hukum lahan yang menjadi lokasi kegiatan APBD itu.
“Juga untuk memastikan, status penyerahan dan pencatatan aset PSU kepada Pemerintah Kota Depok. Lalu, kepastian legalitas penganggaran dan pelaksanaan kegiatan Pokir DPRD,” cetusnya.
Serta, tandasnya, potensi kerugian keuangan daerah apabila pembangunan dilakukan pada aset yang belum menjadi kewenangan Pemkot Depok.

“LSM GPKN mendesak Inspektorat Kota Depok, BPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan independen terhadap seluruh kegiatan APBD, yang dilaksanakan di atas lahan PSU yang belum diserahkan menjadi aset pemerintah daerah,” ucap Soleh.
Ia menekankan, bila hasil audit menemukan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur pengelolaan aset, atau kerugian keuangan negara, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Termasuk, sambungnya, penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Namun penentuan adanya tindak pidana tetap harus berdasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” imbuhnya.
Soleh menyampaikan, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan,
“Demi melindungi keuangan daerah, serta kepentingan masyarakat Kota Depok pada umumnya,” pungkasnya. (Rik)
