Ragam  

Jalin Sinergi Dengan Polsek Cakung, SWI Siaga Buat Rakyat dan Pemerintah

Pembina Pokdarkamtibmas Kosub 26 Cakung/Ketum SWI H. Iskandar, S.Sos (kiri) bersama jajaran Polsek Cakung (foto: isk)

Wartasentral.com, Jakarta Timur – Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Kosub 26 Cakung, menggelar rapat dengan jajaran Polsek Cakung, yang di pimpin langsung Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra, S.I.K, M.H, di dampingi Waka Polsek Cakung AKP Sutrisno, di Hall Nur Iskandar, Jalan Raya Bekasi KM 21 RT. 015/04 Kp. Petukangan, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2026).

Dalam rapat tersebut, membahas mengenai kegiatan HUT ke-80 Bhayangkara atau Polri, serta pengukuhan pengurus jajaran Kosub 26.

Pembina Pokdarkamtibmas Kosub 26 Cakung H. Iskandar, S.Sos menyampaikan, ia memfasilitasi rapat tersebut mengingat peran Pokdar sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Pokdar ini punya peran yang bermanfaat bagi masyarakat, karena menjadi mata dan telinga kepolisian untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan, konflik sosial, atau tindakan kriminal sejak dini di lingkungan warga,” urainya.

Sebagai Ketua Umum Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Iskandar juga mengutarakan, SWI yang merupakan mitra pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), juga siap untuk membantu menciptakan serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban.

“Saya selaku Ketum, akan mengarahkan para anggota untuk senantiasa siaga buat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” cetusnya.

Sementara itu, Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra, S.I.K, M.H, menyampaikan sebagai organisasi mitra, Pokdar Kamtibmas bersifat sukarela dan bukan bagian dari anggota kepolisian.

“Pokdarkamtibmas adalah organisasi masyarakat sukarela yang dibentuk sebagai mitra Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk membantu menciptakan serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Organisasi ini, kupasnya, berfungsi menjembatani masyarakat dengan kepolisian, dalam pelaksanaan perpolisian masyarakat (community policing).

Tugas mereka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum, ketertiban, dan kesadaran anti-narkoba.

Selain itu, imbuhnya, untuk membantu menyelesaikan perselisihan atau masalah kecil antarwarga, melalui pendekatan musyawarah atau non-represif sebelum menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.

Andre menekankan, mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum, seperti menangkap atau menginterogasi pelaku kejahatan secara mandiri layaknya penyidik.

“Jika terjadi tindak pidana di lingkungan warga, tindakan yang dianjurkan adalah mengamankan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan