Ekbis  

DKUM Depok Godog Perwal Titik Pemasaran Pelaku UMKM

DKUM Depok Godog Perwal Titik Pemasaran Pelaku UMKM
Kepala DKUM Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : Diskominfo Depok).
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait titik-titik pemasaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di setiap kecamatan dan kelurahan.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Kota Depok.

Kepala DKUM Depok Mohamad Thamrin menyatakan, kebijakan tersebut ia harapkan dapat memberikan ruang lebih bagi pelaku UMKM, untuk memperkenalkan dan menjual produk mereka secara rutin.

“Di tahun 2025 ini, kami melakukan kajian sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024, bahwa setiap kecamatan dan kelurahan harus memiliki titik-titik pemasaran untuk UMKM,” jelasnya, Kamis (30/1/2025).

Sehingga, tandasnya, itu sangat membantu UMKM di Kota Depok agar mereka bisa eksis berjualan, atau memperkenalkan produknya secara rutin setiap seminggu sekali. Itu akan lebih baik lagi.

Menurutnya, dengan adanya titik-titik pemasaran di setiap kelurahan dan kecamatan, para pelaku UMKM bisa lebih dekat dengan masyarakat dan meningkatkan omzet mereka.

“Saat ini, Perwal tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pihak ketiga, yakni konsultan yang ditunjuk oleh DKUM,” terangnya.

Selain itu, kata Thamrin, DKUM juga tengah berkoordinasi dengan berbagai Perangkat Daerah (PD) terkait.

Seperti Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) serta Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Nantinya, setelah titik-titik pemasaran ini ditetapkan, perlu ada kejelasan mengenai apakah ada kewajiban seperti retribusi kebersihan atau pemanfaatan lahan,” ungkapnya.

Hal itu, tumpasnya, bertujuan agar para pelaku UMKM bisa berjualan dengan aman dan tidak lagi ditertibkan oleh Satpol PP, lantaran akan memiliki dasar hukum dari Peraturan Wali Kota.

Thamrin mengatakan, DKUM menargetkan penyelesaian kajian dan Perwal pada tahun 2025.

Sehingga pada tahun 2026, seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Depok telah memiliki titik-titik pemasaran UMKM yang resmi dan terorganisir.

“Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, serta memperkuat ekosistem usaha mikro di Kota Depok,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan