Bukan Februari, Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diundur Bulan Maret

Bukan Februari, Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diundur Bulan Maret
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, membenarkan mengenai kabar pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024, akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan, pada Februari 2025.

Ia menjelaskan, mundurnya pelantikan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” urai Rifqinizamy kepada awak media, di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dan itu, menurutnya, juga berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK, tetap harus menunggu selesainya PHPU daerah lainnya agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Itulah, prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun, harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ucap politikus dari Fraksi Partai Nasdem itu.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Menurutnya, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden, melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Kendati demikian, ia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” pungkasnya. (Berbua)

Tinggalkan Balasan