Ragam  

Berorientasi Pengelolaan Digital, Kantah Depok Musnahkan Sejumlah Arsip

Pemusnahan arsip di halaman Gedung arsip Kantor BPN Depok (foto: Andi)

Wartasentral.com, Depok – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, menggelar agenda pemusnahan arsip, di halaman Gedung arsip Kantor BPN Depok, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan itu dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian ATR/BPN Asri Harsodewi, S.SiT, serta jajaran pejabat pengawas, koordinator subseksi (Korsub) dan segenap pegawai maupun petugas arsip.

Kepala Kantah Depok Budi Jaya mengutarakan, kegiatan pemusnahan arsip secara simbolis terhadap berkas – berkas dari tahun 2014 hingga 2023 ini, menandai langkah penting dalam mengurangi tumpukan dokumen fisik demi mewujudkan efisiensi lingkungan kerja

“Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk membangun tata kelola kearsipan yang baik dan modern, yang berorientasi pada pengelolaan digital,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa, seluruh proses pemusnahan itu telah melalui tahapan berkala, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Serta, telah mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.

Budi jaya juga berharap, arsip – arsip yang lain yang kini sedang diajukan, dapat segera memperoleh persetujuan serupa agar kapasitas gedung arsip tetap terjaga.

Sementara itu perwakilan Itjen Kementerian ATR/BPN Asri Harsodewi, memberikan apresiasi kepada Kantah Depok, atas terpenuhinya kriteria pemunsahan.

“Seperti, dokumen yang telah melewati masa retensi arsip dan tidak sedang terkait dengan penyelesaian kasus hukum apapun,” lontarnya.

Dalam arahannya, ia mengingatkan agar proses pemusnahan total yang nantinya melibatkan pihak ketiga, wajib dikawal dengan ketat oleh petugas internal.

“Hal tersebut penting untuk mastikan, bahwa seluruh dokumen benar-benar hancur, baik melalui metode pencacahan maupun peleburan, hingga prosesnya selesai secara tuntas,” pungkasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan