Ekbis  

PT Sinar Harapan Jaya Serahkan PPS Martapura ke Pemkab Banjar

PT Sinar Harapan Jaya Serahkan PPS Martapura ke Pemkab Banjar
Penandatanganan berita acara serah terima bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, Senin (7/7/2025) . (Foto: DKISP Banjar)
Bagikan:

Wartasentral.com, Banjar – Penandatanganan berita acara serah terima bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, dari PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar dilalsanakan Senin (7/7/2025).

Penyerahan dilakukan secara resmi, kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur usai apel gabungan di halaman kantor Bupati Banjar di Martapura.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan kontrak kinerja Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah periode 2025 – 2029.

Kontrak ditandatangani, oleh Khairullah Anshari sebagai pihak pertama dan Bupati Banjar sebagai pihak kedua.

Bupati Banjar juga menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB), yang berada di kawasan PPS Sekumpul Martapura.

Diserahkan pula piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, atas dedikasinya dalam mengembalikan aset PPS dan memulihkan keuangan daerah senilai Rp 300 miliar.

Ikhwansyah menjelaskan, setelah serah terima ini, pengelolaan PPS Sekumpul akan dilakukan oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah.

Ia menegaskan, aktivitas perdagangan tetap berjalan seperti biasa, namun dengan status sewa resmi kepada pemerintah daerah.

“Pengelolaan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pihak,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Masnur, menyampaikan pengembalian aset PPS dilakukan seiring berakhirnya HGB pada tahun 2024. Dari total 189 HGB, sebanyak 77 telah berhasil dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara, bekerjasama dengan bidang Intelijen dan Pidana Khusus, mengembalikan barang milik daerah untuk dapat dikelola kembali,” jelas Masnur.

Ia berharap, ke depan pengelolaan PPS dapat berjalan lebih baik dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah. (Kankal)

Tinggalkan Balasan