Wartasentral.com, Kotabaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotabaru, menggelar Sosialisasi Sertifikat Elektronik Digital Tanda Tangan Elektronik (SED TTE), pada Camat Sekabupaten Kotabaru, di Aula Kantor Bupati Komplek Perkantoran Sebelimbingan, Rabu (26/4/2024).
Sosialisasi TTE dibuka langsung oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum H. Hairul Aswandi.
Mewakili Bupati Kotabaru, Hairul menjelaskan, pelayanan yang semakin cepat dan aman, menjadi salah satu titik keunggulan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada masyarakat.
“Penerapan E-Goverment, merupakan suatu sarana dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintah dan mempercepat, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sertifikat Elektronik dan tanda tangan digital, tekannya, menjadi penting dalam mendukung penerapan E-Goverment dalam pengelolaan Pemerintah di segala sektor.
“Ini merupakan langkah awal dalam penerapan penyelenggaraan tanda tangan elektronik, maupun sertifikat elektronik di Kabupaten Kotabaru dan tentunya Pemerintah Daerah senantiasa mendorong percepatan penerapan penggunaan tanda tangan elektronik di Kabupaten Kotabaru,” ungkapnya.
Hairul mengatakan, pada era digital, penyelenggara, pengelola, perlindungan informasi dan faktor keamanan informasi, merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan.
Dengan teknologi digital, imbuhnya, pelayanan Pemerintah tidak lepas dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, yang memerlukan pengamanan khusus dari tindakan tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotabaru Gusti Abdul Wakhid memaparkan, TTE adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi secara digital, menggunakan SED.
Sertifikat Elektronik tersebut, memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak, dalam transaksi elektronik yang di keluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik yaitu BSRE.
“Penggunaan tanda tangan elektronik, membuat kinerja organisasi lebih ringan dan cepat, mengurangi kendala dan waktu untuk menyelesaikan administrasi,” tegasnya.
Ia menerangkan, semua dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 20222 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sosialisasi ini, juga sebagai upaya percepatan implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dalam hal ini pemenuhan aspek keamanan informasi,” pungkasnya.
Kepala Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Noor Ikhwanadi menyampaikan, penggunaan dokumen secara digital meningkatkan tingkat keamanan dan meniadakan resiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan, juga meminimalisir dokumen hilang ataupun rusak.
Ia mengemukakan, SED sangat praktis, lantaran jadi tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital, ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat.
“Serta, manfaat tanda tangan elektronik diantaranya, hemat waktu, hemat biaya, legal dan aman, juga paperless office,” tutupnya. (KSBB)