Revitalisasi SMPN 11 dan 12 Depok Masih Disorot, Alokasi Rp. 836 Juta Masih Jadi Tanda Tanya

Kepala SMPN 11 Depok Agus Prasetio (foto: Riki)

Wartasentral.com, Depok — Polemik transparansi penggunaan atau alokasi anggaran Program Revitalisasi SMP Negeri 11 dan SMP Negeri 12 Depok, belum juga usai, meskipun Kepala SMPN 11 Depok sudah memberikan surat jawaban konfirmasi.

Bukan karena adanya kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan, melainkan karena sejumlah pertanyaan mengenai transparansi anggaran, pelaksana kegiatan, konsultan, serta mekanisme pengawasan hingga kini belum memperoleh jawaban substantif.

Pada Jumat, 18 September 2026, tim media SeputarInvestigasi.com bersama Ketua LSM Pemerhati Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan (P3K) Muchsin Latupono mendatangi SMP Negeri 11 Depok.

Pertemuan tersebut, juga dihadiri Kepala SMPN 11 Depok Agus Prasetio, M.Pd dan Kepala SMPN 12 Farida Nurbaiti, S.Pd., M.Pd.

Dalam kesempatan itu, sejumlah pertanyaan kembali diajukan secara langsung terkait pelaksanaan program revitalisasi.

Namun, menurut Redaktur Pelaksana Media seputarinvestigasi.com Ardhie G dan Ketua LSM P3K, pertemuan tersebut belum memberikan penjelasan rinci yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan publik.

ANGKA RP836 JUTA SUDAH DIKONFIRMASI

Sorotan paling jelas, kata Ardhie, muncul terhadap SMPN 11 Depok. Sebelumnya, Kepala SMPN 11 Depok melalui surat Nomor 400/495/Sarpras/VIII/2026, tertanggal 28 Agustus 2026, telah memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi SeputarInvestigasi.com.

Dalam surat tersebut, sekolah menyebut pagu Program Revitalisasi SMPN 11 Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp836.000.000.

Sekolah juga menjelaskan, program dilaksanakan berdasarkan mekanisme Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

“Persoalannya, angka Rp836 juta tersebut belum menjawab pertanyaan, mengenai bagaimana anggaran itu dibagi dan digunakan pada masing-masing komponen pekerjaan,” ulasnya.

Pertanyaan mengenai rincian alokasi pekerjaan konstruksi, lanjutnya, konsultan perencana, konsultan pengawas, manajemen kegiatan, P2SP atau pelaksana, meubelair, tenaga kerja, hingga mekanisme pengadaan masih menjadi bagian yang ingin diklarifikasi.

BUKAN SOAL MENUDUH, TAPI SOAL MEMBUKA DATA

Sosok pria OTK yang menyelak wawancara wartawan dengan Kepala SMPN 11 Depok Agus Prasetio (foto: Ardhie)

Ketua LSM P3K Muchsin Latupono menegaskan, sorotan tersebut tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya penyimpangan.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah, bagaimana anggaran pendidikan yang bersumber dari program pemerintah dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat secara proporsional.

“Transparansi adalah kewajiban. Tuntutan publik untuk terbuka, itu bukan tekanan,” ujarnya.

Muchsin menilai, pertanyaan mengenai penggunaan anggaran merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat.

“Kami tidak mengatakan ada penyimpangan. Itu harus dibuktikan. Yang kami pertanyakan adalah transparansinya. Kalau anggaran sudah ditetapkan, publik berhak mengetahui bagaimana program itu dilaksanakan sesuai ketentuan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ungkapnya.

PERTANYAAN YANG MASIH MENGGANTUNG

Ardhie menerangkan, SeputarInvestigasi.com mencatat, sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban substantif, antara lain:

Siapa konsultan perencana dan berapa nilai jasanya?
Siapa konsultan pengawas dan berapa anggarannya?
Siapa pelaksana teknis kegiatan?
Berapa anggaran untuk manajemen atau pengelolaan program di sekolah?
Berapa anggaran pembangunan atau pekerjaan konstruksi murni?
Berapa anggaran meubelair atau perabot?
Apa spesifikasi dan volume pekerjaan?
Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa?
Siapa yang melakukan pengawasan teknis?
Bagaimana posisi dan fungsi Dinas Pendidikan Kota Depok dalam pengawasan program?
Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, tandasnya, penting dibedakan dari tuduhan. Pertanyaan bukan kesimpulan hukum.

“Karena itu, hingga ada data dan dokumen yang dapat diverifikasi, media tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana ataupun penyimpangan anggaran,” unggah Ardhie.

TRANSPARANSI DAN HAK PUBLIK

Secara normatif, kata Muchsin, pengelolaan dana pendidikan memang memiliki prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa, pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 4 UU KIP juga mengatur hak masyarakat untuk melihat dan mengetahui informasi publik, memperoleh salinan informasi melalui permintaan, serta menempuh mekanisme hukum apabila terdapat hambatan dalam memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” unggahnya.

Namun demikian, keterbukaan informasi tetap harus mengikuti mekanisme permohonan informasi dan ketentuan mengenai informasi yang terbuka maupun yang dikecualikan.

“Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah seluruh dokumen harus diberikan begitu saja, tetapi apakah informasi yang memang dapat diakses publik dapat dijelaskan melalui mekanisme yang benar,” tekan Muchsin.

FUNGSI PERS DAN KONTROL SOSIAL

Dalam konteks jurnalistik, sambung Ardhie, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers antara lain untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pada saat yang sama, pers juga berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah.
Karena itu, pemberitaan mengenai revitalisasi SMPN 11 dan SMPN 12 Depok tidak diarahkan untuk menghakimi pihak sekolah.

“Yang sedang dipersoalkan adalah, transparansi dan kelengkapan informasi, bukan menetapkan adanya kesalahan pidana,” ucapnya.

LSM P3K SIAP MENEMPUH LANGKAH BERIKUTNYA

Muchsin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur yang dianggap sesuai.

Selain mendorong mekanisme keterbukaan informasi publik, P3K juga menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk menjadi bahan perhatian dan klarifikasi lebih lanjut. Langkah tersebut, menurutnya, bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan. Data dan dokumen yang bisa diverifikasi, akan menjawab semuanya,” kata Muchsin.

DINAS PENDIDIKAN JUGA PERLU MENJELASKAN POSISINYA

Sorotan berikutnya, diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono. Menurutnya, publik perlu mengetahui sejauh mana fungsi Dinas Pendidikan dalam proses revitalisasi sekolah, mulai dari proses administrasi, koordinasi, verifikasi, pembinaan, monitoring hingga evaluasi.

Penjelasan dari dinas menjadi penting, agar persoalan tidak berhenti pada tarik-menarik antara media, LSM dan pihak sekolah.

Dengan adanya penjelasan resmi dari seluruh pihak, urainya, masyarakat dapat memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana program revitalisasi tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan.

RP. 836 JUTA BUKAN AKHIR DARI PERTANYAAN

Flyer digital LSM P3K terkait transparansi anggaran revit SMPN 11 dan 12 Depok (foto: Muchsin)

Dengan dikonfirmasinya pagu Rp836 juta untuk revitalisasi SMPN 11 Depok, imbuh Ardhie, satu pertanyaan memang telah mendapatkan jawaban. Tetapi angka tersebut, sekaligus membuka pertanyaan berikutnya, yakni :

Untuk apa saja anggaran itu digunakan?
Berapa untuk konstruksi?
Berapa untuk konsultan?
Berapa untuk meubelair?
Berapa untuk manajemen?
Siapa yang melaksanakan?
Siapa yang mengawasi?
Dan bagaimana seluruh penggunaannya dipertanggungjawabkan?

“Pertanyaan-pertanyaan itulah, yang kini menunggu jawaban terbuka, terukur dan dapat diverifikasi,” tambahnya.

Ketika diwawancara oleh wartasentral.com di halaman gedung PGRI Kota Depok, Selasa (29/9/2026), usai Sosialisasi dan Pendampingan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026, Kepala SMPN 11 Depok Agus Prasetio mengakui tidak bisa memberikan rincian penggunaan anggaran tersebut kepada LSM.

Kalau rinciannya, ia menegaskan sudah dapat arahan dari Kejaksaan, nanti tinggal berkoordinasi dengan Kejaksaan saja.

“Kalau terkait dengan program revitalisasi, tadi arahannya berkoordinasi dengan Kejaksaan, kalau konfirmasi dari kami istilahnya belum memuaskan,” kata Agus.

Saat Kepala SMPN 11 Depok memberikan klarifikasi, secara tiba-tiba muncul sosok pria Orang Tidak di Kenal (OTK) menyelak dan melontarkan penjelasan yang tidak seragam dengan pernyataan Kadisdik Depok, sehingga Kepala SMPN 11 Depok kontan pergi meninggalkan wawancara.

Sosok pria OTK yang menyela wawancara wartawan kepada Kepala SMPN 11 Depok, menyebut Perwalkot Depok No. 5 tahun 2013.

“Jadi kalau keterbukaan informasi publik itu, sesuai dengan Perwalkot No. 5 tahun 2013 harus mengajukan kepada Dinas Pendidikan, nanti akan dijawab melalui PPID,” lontarnya.

Padahal secara jelas, di tempat yang sama Kadisdik sendiri menyarankan jika perlu informasi teknis penggunaan anggaran revit, bisa berkoordinasi dengan fasilitator, bukan dengan Disdik.

“Karena ini di asitensi penuh dari Kementerian, ada fasiltator, jadi kalau ada yang mau tahu teknis bisa koordinasi dengan fasilitator biar dibantu jelaskan, karena sekolah itu kadang ada keterbatasan,” beber Wahid.

Ia menerangkan, terkait pengawasan, Disdik Depok tidak secara langsung ada dalam program tersebut, lantaran program dan PKS langsung dari Kemendikdasmen dengan Kepala Sekolah.

“Ini program pusat, yang kontrak PPK Kementerian langsung dengan Kepala Sekolah. Jadi dinas tidak langsung ada di sini,” tandasnya. (Riki)

Tinggalkan Balasan