Kejari Depok Berikan Pemahaman Dinamika Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026

Tim Intelijen Kejari Depok bersama Kadis dan Kabid Disdik Depok saat Sosialisasi Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 (foto: Riki)

Wartasentral.com, Depok – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menjadi Nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, di Aula Gedung PGRI Depok, Selasa (29/9/2026), Jalan Boulevard GDC.

Sosialisasi itu, di isi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., Kasubsi I Intelijen Muhammad Aulia Ibrahim, S.H., dan Kasubsi II Intelijen Muhammad Bagas Anggit Dwi Prakoso, S.H.

Pada kegiatan tersebut, tim Intelijen Kejari Depok memberikan pemahaman dan pendampingan terhadap puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) TK/PAUD, SD dan SMP Negeri maupun swasta, dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Kasi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H.., mengatakan pemahaman itu diberikan kepada para Kepsek penerima Program Revit, guna menghindari penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran sehingga tidak masuk ranah pidana.

“Kami memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah, agar Program Revitalisasi berjalan baik dan dalam pelaksanaannya penerima tidak ada yang tersangkut persoalan hukum,” paparnya.

Pada kesempatan itu, tim Intelijen Kejari Depok juga memberikan pemahaman kepada penerima revit batasan-batasan sanksi administratif dan sanksi pidana, dalam melaksanakan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.

Selain memberikan pemahaman hukum terkait pelaksanaan program revitalisasi, tambah Hatmoko, Kepsek penerima program revitalisasi juga diberikan pemahaman dinamika pelaksanaan pekerjaan.

“Yakni, terkait kemungkinan hambatan eksternal yang mungkin terjadi, yang dapat menganggu kelancaran penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tujuan dari program tersebut diberikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Wahid Suryono menyampaikan, sosialisasi itu bagian dari upaya Disdik terhadap transparansi program tersebut.

“Amanatnya dari Jaksa Agung, ingin sukseskan program revitalisasi yang merupakan program Presiden. Jadi, kami memberikan pendampingan kepada kepala sekolah penerima program ini,” paparnya.

Ia menerangkan, terkait pengawasan Disdik Depok tidak secara langsung ada dalam program tersebut, lantaran langsung dari Kemendikdasmen.

“Ini program pusat, yang kontrak PPK Kementerian langsung dengan Kepala Sekolah. Jadi dinas tidak langsung ada di sini, tapi bagaimana pun sekolah adalah warga kita, jadi kita berikan pendampingan bukan berarti kita yang mengawasi,” tambah Wahid.

Ia berharap, program revitalisasi ini menjadi solusi keterbatasan Disdik dalam membangun fasilitas pendidikan, agar sekolah semakin bagus.

“Karena dinas tidak bisa memperbaiki sekolah secara keseluruhan dalam waktu dekat, jadi ini salah satu ikhtiar kami, agar sekolah semakin bagus,” utasnya.

Wahid meminta para sekolah penerima, agar mengerjakan program sesuai dengan aturan yang ada dan ingat apa yang tadi disampaikan oleh Kejari Depok.

“Kepada sekolah penerima revit, saya berpesan untuk mengerjakan sesuai dengan aturan. Ikuti saja apa yang diperintahkan fasilitator, ingat apa saja yang tadi disampaikan oleh Kejaksaan dan mudah-mudahan bisa berjalan baik,” pungkasnya. (Riki)

Tinggalkan Balasan