Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan risiko korupsi dan memantau tata kelola Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Hasil pengukuran tersebut menunjukkan sejumlah area yang perlu diperkuat, mulai dari pengawasan internal hingga pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Data ini menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk setelah KPK melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten pada 15 Oktober 2026 sil.
Berdasarkan hasil SPI 2025, Pemkab Klaten memperoleh skor 73,97 dan masih berada dalam kategori Waspada.
Capaian tersebut, menempatkan Klaten pada urutan ke-27 dari 36 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu indikator yang perlu menjadi perhatian ialah komponen eksper, yang mencatatkan skor 67,04 atau turun 2,3 poin dibandingkan tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, SPI dan MCSP merupakan instrumen untuk memetakan kerawanan, mengidentifikasi celah tata kelola, serta mendorong perbaikan sistem secara berkelanjutan.
“Pencegahan korupsi, tidak bisa hanya dilakukan setelah suatu perkara terjadi. KPK terus mendorong perbaikan tata kelola melalui pemetaan risiko, pengawasan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah,” jelas Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia mengatakan, hasil pengukuran melalui SPI dan MCSP menjadi salah satu pijakan, untuk mengidentifikasi area yang perlu diperkuat.
Menurut Budi, hasil pengukuran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi dan pembenahan yang terarah.
Masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan dalam pengukuran SPI, juga perlu menjadi pertimbangan dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
“Skor SPI bukan sekadar angka, melainkan gambaran yang perlu ditindaklanjuti melalui pembenahan menyeluruh,” tegasnya.
Pemerintah daerah, kata Budi, termasuk Pemkab Klaten, perlu memastikan setiap rekomendasi diterjemahkan menjadi langkah perbaikan, baik dalam sistem pengawasan, pelayanan publik, maupun pengelolaan anggaran.
Perkuat Pengawasan Internal dan Tata Kelola Aset
Selain melalui pengukuran integritas, KPK melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III.
Di Jawa Tengah, salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Inspektorat se-Provinsi Jawa Tengah pada Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, KPK mendorong penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian internal secara efektif, termasuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“APIP harus menjadi garda terdepan, dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan. Pengawasan internal tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi risiko dan memastikan setiap potensi masalah ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Sementara itu, hasil MCSP 2025 menunjukkan Pemkab Klaten memperoleh skor 82,87. Meski masih berada di zona hijau, skor tersebut turun dari 96,37 pada 2024.
Salah satu area yang memerlukan perhatian ialah pengelolaan BMD, yang memperoleh skor 75. Pada area yang sama, aspek regulasi dan kebijakan hanya mencatatkan skor 40 atau masuk zona merah.
“Hasil ini menunjukkan, perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan dan mekanisme pengelolaan aset daerah,” tandasnya.
Budi menegaskan, capaian agregat MCSP perlu dibaca bersama dengan hasil penilaian pada setiap area. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas perbaikan berdasarkan kerentanan yang teridentifikasi.
Capaian MCSP yang masih berada di zona hijau, tidak berarti seluruh aspek tata kelola sudah bebas dari risiko. Adanya penurunan skor dan area yang masih berada di zona merah, harus menjadi perhatian serius.
“Pemkab Klaten perlu menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara terukur, agar kelemahan sistem tidak menjadi celah terjadinya korupsi,” ungkapnya.
Menurut Budi, hasil pemetaan melalui SPI dan MCSP juga dapat menjadi pijakan, untuk memperkuat tata kelola setelah penindakan.
Perbaikan perlu diarahkan pada sistem, prosedur, dan pengawasan agar kelemahan yang teridentifikasi dapat ditangani dan risiko terulangnya praktik korupsi dapat ditekan.
Dorong Transparansi Pendanaan Politik
Dalam penindakan pada 15 Oktober 2026, KPK mengungkap setidaknya lima klaster pemberian dan penerimaan uang, yang diduga melibatkan Bupati Klaten.
KPK turut mengamankan barang bukti, dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Dugaan penerimaan uang tersebut, antara lain disebut digunakan untuk mengembalikan pendanaan politik.
Budi menyampaikan, temuan tersebut menjadi pengingat pentingnya membangun iklim pendanaan politik yang transparan dan akuntabel.
Tingginya biaya politik dapat menimbulkan tekanan, untuk memperoleh pengembalian dana melalui cara-cara yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan publik.
“Pemberantasan korupsi perlu menyentuh persoalan mendasar yang dapat memicu penyimpangan, termasuk tata kelola pendanaan politik,” lontarnya.
Ketika biaya politik tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, muncul risiko penyalahgunaan kewenangan untuk mengembalikan modal politik. Karena itu, KPK meminta pembenahan sistem harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, pada 2025 KPK melakukan kajian pendanaan partai politik untuk memetakan potensi korupsi, yang bersumber dari tingginya beban pembiayaan politik serta kerentanan penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral.
Kajian tersebut mencakup keseluruhan siklus pembiayaan politik, mulai dari sebelum pemilu, selama proses pemilu, hingga setelah pemilu.
Salah satu temuan kajian berkaitan dengan tata kelola internal partai politik. KPK menyoroti belum terintegrasinya peta jalan pendidikan politik antara pemerintah dan partai politik.
Selain itu, lemahnya keterkaitan antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai, dinilai turut menjadi faktor yang dapat memicu praktik mahar politik.
“Pendidikan politik, rekrutmen, dan kaderisasi harus menjadi bagian dari ekosistem yang saling terhubung. Partai politik perlu membangun mekanisme yang transparan dan berintegritas, agar proses politik tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan finansial,” imbuhnya.
Kata Budi, pembenahan ini penting untuk mengurangi risiko praktik mahar politik maupun penyalahgunaan sumber daya negara, untuk kepentingan elektoral.
KPK telah menyampaikan hasil kajian pendanaan partai politik tersebut, kepada pemerintah dan DPR untuk menjadi bahan analisis.
Serta sebagai pertimbangan dalam penyusunan policy brief, bagi perbaikan ekosistem dan tata kelola partai politik di Indonesia.
Budi menegaskan, pembangunan sistem politik yang berintegritas membutuhkan komitmen dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPR, partai politik, hingga masyarakat.
Transparansi pendanaan dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya menjadi bagian penting untuk menjaga, agar proses politik berlangsung secara sehat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pencegahan korupsi, ulasnya, tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan. Perbaikan sistem, transparansi pendanaan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menutup celah korupsi.
“Tujuan akhirnya adalah, memastikan jabatan dan kewenangan publik digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Riki)






