Dinilai Belum Maksimal Terapkan Traffic Management, Proyek Rekonstruksi Fly Over UI Tuai Protes

Situasi kondisi lapangan proyek Keperluan Mendesak Rekonstruksi Fly Over Universitas Indonesia (UI) - Jalan Margonda Raya, yang dinilai minim rambu (foto: Wahyu)

Wartasentral.com, Depok – Proyek Pekerjaan Keperluan Mendesak Rekonstruksi Fly Over Universitas Indonesia (UI) – Jalan Margonda Raya, Kota Depok senilai Rp 4.774.546.732,- menuai protes.

Pasalnya, proyek miliaran itu tidak memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan secara optimal, menyusul minimnya rambu-rambu peringatan dan pembatas area proyek.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2026 tersebut, dikerjakan kontraktor pelaksana PT Putra Rumagorga Mandiri, dengan PT Heksaga Andhara Mandiri sebagai konsultan pengawas, dengan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender.

Tokoh pemuda Kota Depok Yudi Amir, menyayangkan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut belum maksimal menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berupa Manajemen Lalu Lintas (Traffic Management)

“Padahal, penerapan sistem itu pada proyek jalan bertujuan untuk melindungi pekerja, pengguna jalan, dan lingkungan sekitar dari risiko kecelakaan kerja,” ungkapnya, Kamis (22/10/2026).

Minimnya rambu-rambu peringatan, spanduk imbauan, serta pembatas yang memadai di sekitar lokasi pekerjaan yang memiliki kontur jalan menikung itu, dikhawatirkannya dapat membahayakan pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor dan mobil, yang melintasi kawasan tersebut, terutama pada malam hari.

“Selain persoalan keselamatan, pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok juga menjadi perhatian,” imbuhnya.

Yudi mengutarakan, melihat kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi pengawasan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar perencanaan yang telah ditetapkan.

Ia menilai, status pekerjaan mendesak seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan masyarakat, yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.

“Ini yang kami khawatirkan sebagai warga Depok. Di penghujung tahun, pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah dilaksanakan tanpa persiapan yang matang,” tukasnya.

Ia mengemukakan, kawasan Fly Over UI – Jalan Margonda Raya sangat minim penerangan jalan. Kalaupun ada lampu di sisi kiri, banyak yang redup bahkan mati. Sementara itu, material proyek ditempatkan di area yang gelap.

“Apakah kondisi seperti ini, tidak berisiko bagi pengguna jalan pada malam hari? Apalagi jalur tersebut, merupakan jalur putaran kendaraan,” tekan Yudi.

Menurutnya, pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan dinas terkait harus memberikan perhatian serius terhadap keselamatan pengguna jalan.

Penyelesaian pekerjaan sesuai target waktu, sebutnya, memang penting, tetapi tidak boleh mengesampingkan keamanan masyarakat.

Lantaran itu, Yudi meminta agar pengamanan di sekitar lokasi proyek segera ditingkatkan, antara lain dengan memasang rambu-rambu peringatan, pembatas area pekerjaan, serta lampu kedip atau lampu peringatan yang mudah terlihat pada malam hari.

“Proyek miliaran rupiah, masa tidak ada rambu-rambu peringatan? Seharusnya area pekerjaan diberi pembatas, seperti seng, terutama pada siang hari,” serunya.

Kalau malam, tambahnya, bisa ditambah lampu kedip agar masyarakat mengetahui bahwa Flyover UI sedang dikerjakan. Dengan begitu, pengguna jalan bisa memilih jalur alternatif sehingga risiko kecelakaan dapat dikurangi.

Selain menyoroti keselamatan, Yudi juga mempertanyakan pertimbangan Dinas PUPR Kota Depok dalam menentukan kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Ia miris apabila pelaksana pekerjaan berasal dari luar daerah, lantaran menurutnya hal itu dapat menyulitkan komunikasi langsung ketika masyarakat ingin menyampaikan keluhan maupun masukan.

“Memangnya di Kota Depok, tidak ada kontraktor yang layak mendapatkan proyek tersebut? Saya melihat, banyak kontraktor yang tinggal dan berkantor di Depok,” terangnya.

Jika pemenang proyek adalah kontraktor lokal Depok, tegasnya, kalau ada yang ingin disampaikan, baik berupa masukan maupun keluhan, tentu akan lebih mudah menghubungi kontraktornya.

“Sebab, setiap pekerjaan pemerintah, khususnya Pemkot Depok, terlaksana dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Begitu, Cing,” ucapnya.

Ia berharap kritik tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, yang terlibat dalam proyek rekonstruksi Flyover UI.

Baginya, pembangunan infrastruktur tidak semata-mata dinilai dari besarnya anggaran dan ketepatan waktu penyelesaian, tetapi juga dari kualitas pekerjaan, transparansi, pengawasan, serta jaminan keselamatan bagi masyarakat.

Yudi pun mendorong Dinas PUPR Kota Depok, untuk memastikan pengawasan berjalan optimal dan meminta kontraktor segera melengkapi sarana keselamatan di lokasi pekerjaan.

“Dengan demikian, pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk melintas dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Dasar Hukum Utama penerapan SMKK/SMK3 proyek jalan yakni, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 (atau pembaruannya) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengatur Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).

Sedangkan Komponen Penerapan SMKK/SMK3 pada Proyek Jalan antara lain, Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang diibuat oleh penyedia jasa (kontraktor) sebelum pekerjaan dimulai.

Lalu Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR), guna memetakan risiko khas proyek jalan seperti, tertabrak kendaraan umum karena pekerjaan dilakukan di area lalu lintas aktif, Bahaya pengoperasian alat berat excavator, roller, paver, dump truck serta Risiko cuaca, debu, kebisingan, dan kelongsoran galian.

Komponen Penerapan SMKK/SMK3 pada Proyek Jalan selanjutnya adalah, Manajemen Lalu Lintas (Traffic Management).

Yaitu dengan Pemasangan rambu-rambu peringatan sementara, papan petunjuk, dan barrier atau penanda jalan, Penempatan petugas pengatur lalu lintas (flagman) bersertifikat, untuk mengatur arus kendaraan di sekitar zona kerja dan Lampu peringatan (warning light) pada malam hari.

Audit K3 berupa evaluasi berkala terhadap pemenuhan standar kriteria SMK3, idealnya juga harus dilakukan dengan mengacu pada 166 kriteria PP 50/2012 atau standar SMKK PUPR. (Riki).

Tinggalkan Balasan