Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati besarnya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi, yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara.
Tingginya perhatian tersebut merupakan bagian dari kontrol publik, sekaligus memperlihatkan meningkatnya atensi masyarakat terhadap pentingnya integritas penyelenggara negara.
Momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman publik maupun penyelenggara negara, mengenai pengendalian gratifikasi sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkap setiap pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi.
“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai tata cara kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi.
KPK juga telah menyediakan mekanisme pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara, dalam menjaga akuntabilitas dan menghindari benturan kepentingan.
“Atas setiap laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan penelaahan, verifikasi, hingga analisis, termasuk keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya,” tegasnya.
Dalam hal tertentu, Budi menuturkan, gratifikasi dapat ditetapkan menjadi pemilik penerima, apabila tidak memenuhi kriteria sebagai gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara.
“Sementara, apabila gratifikasi dinilai berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, maka KPK akan menetapkannya menjadi milik negara untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Selain mekanisme penetapan status gratifikasi, di dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 14, KPK mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Status laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti harus memenuhi unsur-unsur tertentu, di antaranya objek mudah rusak, penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, dan gratifikasi patut diduga terkait dengan tindak pidana.
Melalui mekanisme tersebut, KPK memastikan setiap pelaporan gratifikasi ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kesadaran penyelenggara negara dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi, menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Khusus di tahun 2026, sampai dengan Triwulan I, KPK menerima total 1.596 pelaporan gratifikasi.
Mayoritas pelaporan ini berasal dari instansi Kementerian/Lembaga, yang mencapai 1.038 pelaporan (65,04%) serta BUMN/BUMD sebanyak 352 pelaporan (22,06%).
Peningkatan jumlah pelaporan tidak semata-mata mencerminkan banyaknya pemberian yang diterima, tetapi menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara, dalam menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas.
Ia menekankan, KPK pun tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan.
“Sebab kami meyakini, penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas, sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” utasnya.
Namun demikian, apabila suatu pemberian tidak memungkinkan ditolak secara langsung, maka KPK menegaskan agar objek pemberian tersebut wajib dilaporkan ke KPK melalui aplikasi GOL KPK, situs web pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, ataupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansinya masing-masing, paling lambat 30 hari kerja sejak objek/benda tersebut diterima.
“KPK berharap melalui kesadaran untuk menolak dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan, budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun seluruh institusi penyelenggara negara lainnya,” pungkasnya. (Iskandar)






