Ragam  

DP3AP2KB Depok Ajak Masyarakat Jangan Ragu Laporkan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Citra Indah Yulianty. (Foto: Diskominfo Depok)

Wartasentral.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengajak masyarakat yang mengalami, mengetahui, maupun menyaksikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, layanan ini disediakan bagi perempuan, anak, serta keluarga yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.

Masyarakat, sambungnya, dapat segera melapor melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), agar kasus yang dialami dapat segera ditangani.

“Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan konsultasi secara mudah. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor, apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan maupun permasalahan keluarga,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Citra menambahkan, UPTD PPA menerima pengaduan dalam berbagai bentuk kasus, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, pornografi, penelantaran, hak asuh anak, perdagangan orang, hingga eksploitasi.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Harmoni, untuk mendapatkan konsultasi.

Yakni terkait pengasuhan anak dan remaja, komunikasi dalam keluarga, penanganan anak yang mengalami kesulitan belajar atau kecanduan gim dan paparan pornografi, hingga permasalahan psikologis seperti sedih berkepanjangan dan kurang motivasi.

Masyarakat dapat menghubungi UPTD PPA, melalui nomor 0811 1186 598 atau layanan daring laporsippa.depok.go.id. Sementara itu, layanan PUSPAGA Harmoni dapat diakses melalui nomor 0813 9445 8266.

“Pengaduan juga dapat disampaikan melalui media sosial resmi DP3AP2KB Kota Depok, layanan LAPOR!, maupun surat elektronik DP3AP2KB Kota Depok. Jadi jangan ragu untuk melapor,” utasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan