Ragam  

Kepsek SMA Bintara Tolak Restorative Justice Terdakwa Teror Bom SMA

Sidang kasus teror bom di SMA Kota Depok (foto: Ter)

Wartasentral.com, Depok – Korban teror bom Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Depok menolak restorative justice (RJ), yang diminta terdakwa pelaku teror bom Hylmi Rafif Rabbani.

Hal tersebut terungkap setelah majelis hakim yang dipimpin Sondra Mukti Lambang Linuwih dengan anggota Jubaida dan Merry Harianah, mengupayakan permintaan terdakwa Hylmi yang disampaikan advokatnya lantaran faktor kejiwaan dalam sidang sebelumnya.

“Saya selaku korban, mengikuti prosedur hukum saja majelis hakim. Maaf, saya tidak berkenan RJ,” kata korban Murniati selaku Kepala Sekolah Bina Taruna Bangsa (Bintara), di Ruang Sidang 2 PN Depok, Rabu (8/4/2026).

Advokat Hylmi kemudian menyatakan teror bom yang dilakukan terdakwa, tujuan utamanya bukanlah sekolah melainkan individu.

Lantaran itu, di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan pengunjung persidangan diharapkan memaafkan tindakan terdakwa.

Setelah permohonan RJ ditolak, majelis hakim kemudian melanjutkan proses perkara tersebut dengan pemeriksaan biasa.

Sondra lalu mempersilakan JPU Muhamad Nur Ajie, memanggil empat (4) saksi. Mereka ialah Murniati selaku Kepsek SMA Bintara, Anisa selaku Tata Usaha (TU) Bintara, Muhammad Natsir selaku Wakil Kepsek Bintara, dan Helmi selaku Wakil Kepsek SMA Cakra Buana.

Di bawah sumpah, saksi Murniati mengungkapkan, ia hadir dalam persidangan ini karena perkara teror bom SMA Bintara dan sembilan (9) SMA lainnya di Kota Depok. Kejadian tersebut, terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu.

Peristiwa itu diketahui olehnya, setelah menerima laporan dari anak buahnya yang diberi wewenang memegang email SMA Bintara Depok.

“Saya tahu adanya teror bom, dari Bu Anisa. Kemudian saya sampaikan ke yayasan dan melaporkan peristiwa itu, ke Polres Metro Depok,” beber Kepsek Bintara Depok, di persidangan yang terbuka untuk umum.

Teror bom yang dilakukan terdakwa Hylmi, tambahnya, saat sekolah sedang libur. Namun, ada beberapa siswa yang datang ke sekolah saat peristiwa teror bom diketahui.

“Email yang mengirimkan, kluthfiahamdi@gmail.com. Pasti khawatir, panik dan takut. Maka dari itu, saya, Bu Nisa dan Pak Natsir ke Polres Metro Depok untuk membuat laporan. Karena di sekolah tersebut bukan hanya saya aja, tapi ada banyak orang,” ungkapnya.

Dari laporan peristiwa itu, pihak langsung Gegana melakukan penyisiran untuk mengetahui kebenaran ancaman tersebut.

“Awal pihak Polres Metro Depok dateng ke sekolah, lalu Gegana Polri. Gegana menyisir area sekolah dan hasilnya, disampaikan tidak ada bom,” kata Murniati.

Meskipun tidak diketemukannya ancaman tersebut, namun email berisi ancaman bom itu membuat pihaknya tetap waspada. “Dari kejadian tersebut, membuat kami (Bintara) jadi lebih berhati-hati,” tandasnya.

Saksi Helmi selaku Wakil Kepsek SMA Cakra Buana mengatakan, walau dari penyisiran yang dilakukan Tim Gegana Polri tidak diketemukannya bom tetap membuat pihaknya lebih waspada.

Pasalnya, ancaman yang disampaikan terdakwa bukan hanya mengenai bom saja. Tetapi ada ancaman lainnya. “Khawatir, panik dan takut. Bom memang tidak diketemui, tapi ada ancamannya lainnya,” tukasnya.

Di penghujung sidang kali ini, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Hylmi apakah di Rutan Kelas 1 Depok melakukan perilaku yang aneh. “Iya majelis, saat tidak sadar,” kata terdakwa.

Perihal itu, ditanyakan terkait surat dari Rutan Kelas 1 Depok kepada majelis hakim. “Cuma di surat ini tidak merincikan, mengenai waktunya sampai kapan dan RS yang dituju,” ucap majelis hakim Sondra. (Key)

Tinggalkan Balasan