Ragam  

Wakil Ketua Komisi IX DPR Pastikan Hak-hak Masyarakat Terlindungi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh. (Foto:Pandhalu)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Menyambut tahun 2025, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, MA, menegaskan pentingnya perbaikan dalam sektor kesehatan dan ketenagakerjaan,sebagai prioritas legislasi dan pengawasan yang harus diperjuangkan.

“Rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas pada 2025, harus dapat menjawab tantangan yang ada di lapangan. Serta, memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/12/2024)

Dalam bidang kesehatan, Ninik sapaannya mengungkapkan pentingnya penyempurnaan dan penguatan legislasi.

Seperti RUU Kesehatan Masyarakat, RUU Perubahan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta RUU Perubahan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Itu dilakukan, urainya, untuk memastikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, seperti makan bergizi gratis dan pembiayaan inovatif dalam sektor kesehatan.

“Kesehatan adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Karena itu, kami di Komisi IX DPR RI berkomitmen mendorong legislasi yang lebih progresif,” tekannya.

Seperti, lanjutnya, mengintegrasikan layanan kesehatan primer di Puskesmas dan Posyandu.

“Serta memastikan skrining kesehatan, untuk seluruh penduduk sebagai upaya pencegahan dini penyakit,” jelasnya.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini, juga menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap masalah Tuberkulosis dan perkembangan vaksin dengue.

Menurutnya, perlu ada upaya lebih besar dalam melakukan deteksi dini serta penyuluhan kepada masyarakat, agar penyakit menular itu, dapat ditekan secara efektif.

“Penyakit seperti Tuberkulosis dan dengue, harus menjadi fokus kita bersama,” utas Ninik.

Baginya, itu bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah sosial yang berdampak pada produktivitas masyarakat.

“Perlu pendekatan yang lebih holistik, dalam penanganannya,” tegasnya.

Pada bidang ketenagakerjaan, Ninik menekankan pentingnya pembaruan dalam regulasi tenaga kerja, termasuk RUU Perubahan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan RUU Pengawasan Ketenagakerjaan.

Reformasi itu, terangnya, diperlukan untuk menjamin hak-hak pekerja dan memperkuat sistem pengupahan yang lebih adil dan transparan.

“Khususnya, dalam era digital saat ini, perlindungan bagi pekerja lepas seperti pengemudi ojek online (OJOL) juga harus menjadi prioritas,” sambungnya.

BPJS untuk pekerja lepas seperti OJOL, serta perlindungan lebih bagi pekerja migran Indonesia, paparnya, akan menjadi isu utama yang harus segera diselesaikan.

“Pekerja migran kita, sering kali berada dalam posisi rentan, baik dari segi perlindungan hukum maupun akses kesehatan,” unggahnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi inisiatif pemanfaatan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas, untuk menciptakan lapangan kerja di daerah, terutama bagi para pencari kerja muda.

Ninik berharap, pemerintah dapat semakin fokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, untuk menjawab tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.

Sebagai bagian dari pengawasan, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia mengemukakan, tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan yang sudah ditetapkan sering kali tidak berjalan sesuai harapan di lapangan.

Ia merasa penting untuk memastikan, kebijakan yang sudah ada dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, termasuk dalam perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Komisi IX akan terus mengawal implementasi kebijakan ini, untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ungkap Ninik.

Selain isu-isu besar lainnya, Ninik juga mencatat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), adalah salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam legislasi.

RUU tentang PPRT, harus segera dibahas guna memberikan hak-hak dasar yang layak bagi mereka.

Pekerja rumah tangga, ungkapnya, sering kali terabaikan dan tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Ia menyampaikan, sudah saatnya mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara dengan pekerja lainnya.

Dengan segala upaya itu, Ninik berharap di tahun 2025, Indonesia dapat mewujudkan sistem kesehatan dan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adil, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan, anak dan pekerja migran.

“Kesehatan yang merata dan perlindungan yang kuat bagi pekerja, adalah fondasi bagi pembangunan bangsa yang berkeadilan. Kami di Komisi IX DPR RI, akan terus bekerja keras memastikan semua kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (Pandhalu)

Tinggalkan Balasan