Wartasentral.com, Depok – Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok masih terus dikerjakan hingga selesai.
Disrumkim Kota Depok, tidak melakukan putus kontrak (cut off) terhadap dua Konstruksi Dalam Pembangunan (KDP) itu, lantaran Kontraktor menyatakan bisa selesaikan pekerjaan dan mendapatkan perpanjangan waktu pekerjaan.
Kepala Bidang Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok Suwandi menyampaikan, proyek Pembangunan Kelurahan Kedaung dan Serua, tetap dilanjutkan hingga selesai.
“Tetap berlanjut, KDP ini tidak kita putus kontraknya. Sebab, Kontraktor menyatakan sanggup melanjutkan pembangunan sampai selesai,” ujarnya, saat mengawasi pembangunan Kelurahan Kedaung, didampingi Kepala Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah dan Fasilitas Publik Disrumkim Kota Depok Sriyanto, Rabu (15/1/2025).
Ia mengungkapkan, progresnya sudah tinggal finishing, jadi sangat sayang kalau di putus kontraknya, bisa menunggu 1-2 tahun baru dilanjut bangun lagi.
Ia menilai, pembangunan Kelurahan Kedaung bisa selesai pada akhir Januari, namun jika tidak selesai juga, bisa berlanjut hingga bulan Februari.
“Saya lihat ini bisa selesai tanggal 31 Januari, tapi kalaupun belum selesai bisa dilanjutkan hingga Februari. Itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021,” jelasnya.
Suwandi menegaskan, jika pekerjaan KDP tersebut molor terus, yang rugi adalah kontraktornya.
Pasalnya, kontraktor pelaksana dalam pekerjaan penambahan waktu dikenakan denda keterlambatan perhari 1/1000.
“Kalau sampai akhir Januari belum selesai juga, ya kontraktornya sendiri yang rugi. Karena kan kena denda keterlambatan,” ulasnya.
Meski begitu, ia tetap menekankan agar pihak kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan pada akhir Januari. Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk melayani warga.
“Kita tetap pantau dan awasi, agar bisa selesai akhir Januari ini. Supaya, bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga,” pungkasnya.
Senada, pelaksana lapangan proyek tersebut Ihsan, optimis pekerjaan akan selesai akhir Januari.
“Ya Insya Allah, kita kebut kerjaannya supaya bisa selesai pada akhir Januari ini,” sebutnya.
Diketahui, Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kelurahan Kedaung dengan Nomor SPMK: 602/PPK/SPMK/FSK-24.TABA/DPP/VII/ 2024, dikerjakan CV. Raja Bangun Pradana dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 150 hari kalender, senilai Rp. 4.865.450.436,21.
Terkait perpanjangan waktu, telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021,
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). (Key/thesa)