Ekbis  

Pasca Lebaran, Metrologi Legal Depok Tera Ulang Alat UTTP Pasar Sukatani

Pedagang pasar
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pasca Lebaran, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, kembali melakukan pendataan, pengawasan dan pengujian, serta Tera-Tera Ulang alat Ukur, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarak menjelaskan, kegiatan yang diadakan pekan lalu itu, bertujuan untuk mengecek dan menstabilkan kembali batas keakuratan timbangan atau alat UTTP yang digunakan oleh pedagang.

“Ada 62 alat UTTP yang kami cek, 59 sah dan tiga yang batal atau tidak berizin tipe alat UTTP-nya,” ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Ia menjelaskan, pengecekan keakuratan alat UTTP pedagang, sangat penting dan wajib dilakukan oleh pedagang.

Pasalnya, hal itu merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Dengan timbangan atau alat ukurnya sah sesuai aturan, ini merupakan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha supaya tidak ada yang dirugikan dalam hal jual-beli,” pungkasnya. (Cky)

Tinggalkan Balasan