Ragam  

PN Depok Bacakan Eksekusi Bidang Tanah Jalan Enggram, Pembongkaran Berjalan Baik

Proses eksekusi bidang tanah pembebasan Jalan Enggram, Sawangan oleh PN Depok (foto: Riki)

Wartasentral.com, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya melaksanakan eksekusi bangunan diatas bidang tanah pelebaran Jalan Enggram, Sawangan, Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, pemilik tanah menolak pembayaran pembebasan tanah yang diberikan Pemkot Depok, lantaran harganya dirasakan kurang pantas, sehingga pembayaran dititipkan ke PN Depok.

Juru sita PN Depok Imam mengatakan, eksekusi pembongkaran bangunan pembebasan 4 bidang tanah pelebaran jalan Enggram tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 09/Pdt.Eksekusi/2026, 10/Pdt.Eksekusi/2026, 11/Pdt.Eksekusi/2026 dan 11/Pdt.Eksekusi/2026, tentang penetapan eksekusi 4 bidang tanah.

“Ada 4 bidang yang kita eksekusi hari ini, untuk pengosongan lahannya dilakukan secara sukarela oleh pemilik lahan yang dibebaskan oleh Pemkot Depok,” jelasnya.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Ahmad Soma, S.Sos menyampaikan, ini merupakan tahap eksekusi tapi sebenarnya tidak ekseskusi.

“Alhamdulillah hari ini tahap pelaksanaan eksekusi tapi tidak eksekusi, karena yang bersangkutan menyerahkan secara sukarela, orangnya sudah mengikhlaskan untuk dibongkar sisa batu alam di lahannya,” bebernya, di lokasi.

Ia mengatakan, ada tiga bidang atas nama Fathulloh sama anaknya Riani Putriyani yang dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Sementara yang satu bidang lagi, masih dalam urusan dengan pihak bank akan dilakukan pembongkaran secara mandiri.

Nilai pembebasan 4 bidang tersebut, urai Soma, yakni atas nama Rusmalih sebesar Rp. 373.300.000, Fathulloh Rp. 383.900.000 dan Rp. 295.500.000 sedangkan atas nama Riani Putriyani sebesar Rp. 385.500.000.

“Semua uang pembebasan itu masih dititip, nanti yang bersangkutan mengurus dan mengambilnya di PN Depok. Begitu juga dengan yang masih berurusan dengan bank, jika sudah selesai bisa urus di pengadilan,” utasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Depok Teguh Iswahyudi, ST mengemukakan, ia bersama jajarannya ikut mendampingi eksekusi tersebut, lantaran mau melanjutkan pembangunan jalan Enggram.

“Kemarin – kemarin, masih terkendala ada beberapa bangunan yang belum terbuka. Maka hari ini kita mendampingi pengadilan Negeri Kota Depok, untuk eksekusi lahan yang belum terbongkar,” tegasnya.

Ia mengatakan, dengan adanya eksekusi tersebut maka sudah tidak ada kendala lagi, untuk melaksanakan tahapan pembangunan jalan.

“Iya semua sudah dibongkar, sudah tidak ada lagi hambatan. Saat ini tahapan sudah pemasangan sheet pile sama pembongkaran jembatan. Kita harapkan, pekerjaan selesai sesuai waktu pelaksanaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PN Depok mengatakan Eksekusi Lahan pembebasan Jalan Enggram sudah dilakukan pada hari ini, semua berjalan dengan baik. (Rik)

Tinggalkan Balasan