Ragam  

Anggota DPRD Depok Juga Terima Tunjangan Perumahan Setiap Bulan, Angkanya Fantastis

Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Tunjangan rumah yang diperuntukan bagi para anggota DPRD Depok dan diterima tiap bulan bersama gaji, mulai menjadi sorotan publik meski telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021, tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok.

Mengenai tunjangan rumah yang sudah diberikan kepada para anggota DPRD Depok sejak tahun 2020 silam itu, langsung mendapat respons Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari.

” Tunjangan ini memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ” jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Yeti mengatakan, sesuai peraturan, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD.

“Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut, dalam peraturan daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota, ” terangnya.

Legislator Fraksi Gerindra Depok itu juga merinci, beberapa poin penting terkait tunjangan perumahan para anggota DPRD sesuai regulasi.

Antara lain, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang untuk menggantikan penyediaan rumah negara, apabila pemerintah daerah belum memilikinya.

Selanjutnya, sambung Yeti, besaran tunjangan perumahan ditetapkan oleh peraturan daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Petikan Perwal Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021, tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok (foto: git)

“Tunjangan perumahan dan penyediaan rumah negara, tidak dapat diberikan secara bersamaan,” ungkapnya.

Dalam peraturan, urainya, tujuan pemberian tunjangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta untuk memastikan kesejahteraan para anggota dewan di daerah.

Sementara, tunjangan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah, janji.

Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, jika hak para anggota DPRD itu, sudah sejak tahun 2020 diberikan.

“Kita di Setwan, saya menguruskan pemberian hak yang jadi bagian dari gaji sudah dari tahun 2020 ” ulasnya.

Kania mengatakan, besaran nominal angka yang diterima para anggota DPRD Depok juga sesuai dengan PP.

Ia menyampaikan pemberiannya itu berjenjang, Ketua, Wakil, Anggota dan tiap tahun nominalnya sama. Kecuali, perubahan harga komponen perhitungan.

” Saya hanya dapat menyampaikan, nominal yang diberikan jauh di bawah, kalau diberikan rumah dinas. Karenanya tidak diberikan rumah dinas, karena tidak ada anggarannya,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan