Ragam  

Tunjangan Perumahan Anggota DPR 50 Juta Per Bulan Hanya Sampai Oktober 2025

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto: berb)

Wartasentral.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI seperti disudutkan, gara-gara uang tunjangan perumahan bagi anggotanya.

Pasalnya, uang tunjangan yang diterima setiap anggota Rp 50 juta per bulan itu, dianggap begitu besar jika dibanding dengan pelaksanaan tugas mereka selama ini.

Sehingga, Rakyat pun sontak mempertanyakan hingga memprotesnya, lantaran dianggap terlalu besar dan memboroskan uang rakyat.

Lantaran itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad harus meluruskan polemik mengenai tunjangan perumahan tersebut, agar bisa dipahami masyarakat luas.

Dasco menjelaskan, sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik pada Oktober 2024, fasilitas rumah dinas di kawasan Kalibata , Jakarta Selatan sudah tidak lagi diberikan.

Maka, sambungnya, sebagai gantinya, pemerintah menyediakan dana kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun.

“Jadi saya ulangi, anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia mengutarakan, lantaran anggarannya pada tahun 2024 belum tersedia sekaligus, maka diberikan dalam bentuk angsuran setiap bulan sebesar Rp 50 juta, sejak Oktober 2024 sampai Oktober 2025.

Menurut Dasco , total tunjangan itu nantinya dipakai anggota DPR untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Artinya, setelah Oktober 2025, tunjangan Rp 50 juta per bulan tidak lagi diterima.

“Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah gak ada lagi,” tegasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya membuat isu ini menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” pungkasnya. (Berb)

Tinggalkan Balasan