Ragam  

Plt Sekda Provinsi Aceh Sampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang RPJMA tahun 2025-2029

Plt Sekda Provinsi Aceh Sampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang RPJMA tahun 2025-2029
Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, menghadiri dan menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang RPJMA tahun 2025-2029, serta Penyampaian Pendapat Banggar DPRA, di Gedung Utama DPRA, (30/7/2025). (Foto: bermer)

Wartasentral.com, Banda Aceh – Plt. Sekda Provinsi Aceh M. Nasir, S.IP., MPA, menghadiri agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (30/7/2025).

Dipimpin langsung Wakil Ketua DPRA Provinsi Aceh Saifuddin Ahmad, sidang paripurna tersebut membahas dua agenda penting.

Yakni, terkait penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029.

Serta, penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA tentang Rancangan Qanun Aceh, mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah dipaparkan Gubernur Aceh pada rapat paripurna tanggal 15 April 2025 lalu.

Plt. Sekda Provinsi Aceh menyampaikan, Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029 telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan Tahun 2025, melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025.

“Penyusunan RPJMA ini, berlandaskan pada sejumlah dasar hukum serta menjadi pedoman Pemerintah Aceh dalam menetapkan arah kebijakan, strategi, program prioritas, dan indikator kinerja lima tahunan,” papar Nasir.

RPJMA ini, imbuhnya, disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun arah kebijakan, strategi, program prioritas, hingga indikator kinerja lima tahunan.

Selain itu, juga menyebutkan visi pembangunan Aceh lima tahun ke depan, yaitu “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”.

Visi ini, bebernya,mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Aceh untuk mewujudkan Aceh sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai syariat Islam.

Kemudian, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan, serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Nasir turut menggarisbawahi, enam arah pembangunan prioritas yang ditetapkan Pemerintah Aceh melalui RPJMA 2025-2029.

Yaitu, penguatan penerapan syariat Islam, transformasi ekonomi, peningkatan kualitas SDM, reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan pemerintahan.

Lalu, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan.

Di akhir sambutannya, Plt. Sekda Aceh menegaskan penyusunan RPJMA ini merupakan langkah awal dari kerja kolektif, yang melibatkan kolaborasi dan sinergi antarlembaga serta partisipasi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyumbangkan pemikiran konstruktif, inovatif, dan visioner dalam penyelesaian Rancangan Qanun Aceh tersebut.

“Kami menyadari, penyusunan RPJMA ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja bersama yang harus kita lakukan dengan kolaborasi, partisipasi masyarakat, dan sinergi antarlembaga,” ungkap Nasir.

Lantaran itu, ia mengharapkan dukungan penuh agar proses pembahasan Rancangan Qanun ini dapat berjalan dengan lancar.

“Sehingga, dapat menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat Aceh lima tahun ke depan,” pungkasnya. (Bermer)

Tinggalkan Balasan