Ragam  

Dipimpin Budi Jaya, Kantah BPN Dituding Tidak Netral Tangani Perkara Pertanahan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah BPN Dituding Tidak Netral Tangani Perkara Pertanahan
Advokat DR (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Sejak dipimpin oleh Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP.i beberapa bulan lalu, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Depok, dituding tidak netral dalam menangani perkara pertanahan. Bahkan diduga, adanya permainan terselubung di tubuh BPN Kota Depok dalam menangani perkara.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan melayangkan protes keras, atas lambatnya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tentang proses pencocokan batas (constatering) terhadap sengketa tanah yang diajukan.

Ketua Kantor Hukum DR (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., mengatakan, menerima perlakuan tidak menyenangkan dari proses administrasi BPN Kota Depok. Ia mengaku, telah dirugikan oleh lembaga pertanahan negara tersebut.

Ia menjelaskan,pihaknya mengalami kerugian lantaran pengajuan resmi tentang constatering kembali menemui jalan buntu, tanpa penjelasan memadai dari pihak BPN Kota Depok.

Pengacara dan advokat yang memiliki hobi bernyanyi tersebut, juga menduga BPN Kota Depok tidak netral dalam menangani perkara pertanahan yang ditanganinya. Hal itu dikarenakan, banyaknya proses administratif yang terkesan diabaikan.

Andi Tatang Supriyadi sebagai Pihak Kuasa Hukum, ia dan rekan menyebut telah mengirimkan dua surat resmi kepada BPN Kota Depok, yakni:

Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang berisi permintaan pelaksanaan constatering atau pengukuran batas bidang tanah;

Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025, berupa pengaduan terkait buruknya pelayanan BPN dalam perkara ini.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi menyampaikan bahwa dalam proses persidangan perkara perdata nomor 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok, kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan maupun hadir di persidangan.

Meski demikian, pengadilan tetap menggelar persidangan dengan menghadirkan BPN sebagai turut tergugat dan memutus, bahwa kliennya melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Klien kami adalah pihak yang dirugikan. Putusan di tingkat pertama, keluar saat klien kami belum didampingi kuasa hukum. Setelah kami resmi mendampingi, kami langsung mengajukan permintaan constatering agar persoalan ini menjadi terang. Namun hingga hari ini, BPN justru terkesan menghindar,” tegas Andi Tatang, dikutip Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut, ia menduga adanya permainan terselubung di tubuh BPN Kota Depok dalam menangani perkara ini.

“Ada indikasi kuat, keterlibatan oknum di internal BPN. Bila lembaga negara seperti BPN tidak lagi netral, maka sangat wajar jika publik mencurigai adanya praktik mafia tanah yang justru dilindungi oleh sistem,” ujarnya dengan nada tajam.

Andi menegaskan, constatering bukanlah tindakan tambahan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara objektif dan profesional.

“Negara, tidak boleh kalah oleh mafia. BPN jangan sampai, menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Ini menyangkut keberpihakan, terhadap keadilan dan supremasi hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPN Kota Depok belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas surat dan pengaduan yang telah dilayangkan oleh pihak kuasa hukum. (Key)

Tinggalkan Balasan