Ragam  

Setujui 4 Raperda, DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna

Setujui 4 Raperda, DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna
Suasana rapat paripurna DPRD Persetujuan 4 Raperda (foto: bege)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), di Gedung A DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, GDC, Senin (23/6/2025).

Agenda paripurna ini, merupakan perwujudan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, disusun menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Tujuannya untuk meningkatkan akses, mutu layanan, dan pemerataan tenaga kesehatan, sekaligus mendorong efisiensi anggaran dan tata kelola yang akuntabel.

Adapun revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016, dimaksudkan untuk memperkuat struktur birokrasi, efisiensi layanan publik, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang kuat, adalah pondasi dari pembangunan yang adil dan merata. Oleh karena itu, pembentukan Perda harus melibatkan masyarakat secara luas, terbuka terhadap masukan, dan berorientasi pada keadilan,” jelas Ketua DPRD Depok Ade Supriatna.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, dalam sambutannya menyampaikan, setiap Raperda yang diajukan merupakan hasil penyelarasan antara perintah regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.

Sepengetahuannya, seluruh langkah ini harus sejalan dengan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif.

“Sebagaimana tertuang dalam semangat Depok sama-sama berlarian, bahwa pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun di belakang, “ sebutnya. (Thesa)

Tinggalkan Balasan