Ragam  

Penasehat Hukum Rudy Kurniawan Keberatan Atas Dakwaan JPU

Penasehat Hukum Rudy Kurniawan Keberatan Atas Dakwaan JPU
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (23/6/2025).

Kali ini, sidang tersebut beragendakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok.

Penasehat hukum Rudy Kurniawan (RK) dalam eksepsinya yang disampaikan JPU Sihyadi, menilai PN Depok tidak berwenang mengadili perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh kliennya, lantaran dalam dakwaan JPU menyebutkan ada sejumlah lokasi kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan.

“Intinya PN Depok tidak berwenang mengadili, karena perkaranya di luar wilayah hukum Depok,” kata Sihyadi, menirukan isi eksepsi dari penasehat hukum Rudy Kurniawan seusai sidang.

Selain itu, tambahnya, dakwaan JPU terhadap perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok itu, dianggap tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan kejadian perkara.

“Dakwaan jaksa, dianggap tak cermat dan jelas dalam menguraikan kejadian,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Rudy Kurniawan dari Haz Law Firm Hady Dwy Purbaya, enggan mengomentari perihal eksepsi yang diajukan dalam persidangan tersebut.

“Maaf, maaf saya tak mau berkomentar mungkin lain kali ya,” kata Hady di PN Depok.

Sebagai informasi, perkara dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan anggota DPRD Depok atas nama Rudy Kurniawan, telah digelar di PN Depok pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Oleh JPU Sihyadi, terdakwa Rudy Kurniawan dijerat dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Key)

Tinggalkan Balasan