Ragam  

Kejari Depok Lelang Barang Rampasan Negara Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset

Kejari Depok Lelang Barang Rampasan Negara Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset
Kajari Depok Silvia Desety Rosalina hadir langsung dalam acara penjualan langsung barang rampasan negara (Foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar penjualan langsung barang rampasan negara (Julbara), Senin (19/5/2025), di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok.

Julbara tersebut, merupakan bagian dari upaya pengelolaan aset hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Penjualan langsung ini kami lakukan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019. Tujuannya adalah, untuk mempercepat eksekusi aset dan mengembalikan nilai ekonominya kepada negara secara optimal,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Depok Silvia Desety Rosalina.

Ia menegaskan, barang yang dijual merupakan hasil rampasan negara, yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Penjualan dilakukan dengan merujuk pada Surat Keputusan Kepala Kejari Depok Nomor: KEP-27/M.2.20 BPApa.1/04/2025, serta surat taksasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: B/500/614/Disdagin/2025,” urainya.

Silvia menjelaskan, kegiatan itu memiliki empat tujuan utama. Yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat implementasi regulasi, mendorong sinergi lintas unit kerja, serta menciptakan efisiensi dalam pengelolaan aset negara.

Melalui pelaksanaan Julbara, Kejari Depok ingin menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya terbatas pada proses hukum.

“Akan tetapi, juga pada optimalisasi hasil sitaan demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkas Silvia. (Key)

Tinggalkan Balasan