Pelantikan Walikota & Wakil Walikota Depok Diprediksi Pertengahan Februari

Pelantikan Walikota & Wakil Walikota Depok Diprediksi Pertengahan Februari
Walikota & Wakil Walikota Depok terpilih Supian-Chandra (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah, di prediksi akan dilantik lebih cepat dari jadwal semula yang sebelumnya diagendakan pada Maret mendatang.

Pasalnya, sengketa Pilkada Kota Depok dipastikan akan masuk dalam pembacaan putusan dismissal, pada awal Februari.

Dimana, ketika putusan tersebut dibacakan, maka pelantikan Supian-Chandra akan masuk di gelombang pertama yakni pertengahan Februari ini.

“Kami mohon doanya, proses pelantikan Saya dan Pak Chandra Insya Allah akan dilaksanakan antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari bulan ini,” ujar Walikota Depok Terpilih Supian Suri, saat menghadiri acara Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, di Saung Maslahat, Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Sabtu (1/2/2025).

Mudah-mudahan, tukasnya, tanggal berapapun yang diputuskan menjadi tanggal terbaik untuk mereka berdua, untuk memulai dan memaksimalkan amanah warga Depok.

Sementara itu, Liaison Officer (LO) Pasangan Supian-Chandra, Jamaludin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sudah menginstruksikan kepada tim Supian-Chandra agar mempersiapkan berkas yang harus dipersiapkan.

Ia menambahkan, berkas yang dipersiapkan seperti Surat Catatan Kepolisian atau SKCK dan surat kesehatan serta berkas lainnya.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Supian-Chandra, akan kembali menjalani tes kesehatan yang baru sebagai berkas pelantikan,” kata Jamal.

Ia menekankan, terkait kapan tanggal pelantikan, rencananya akan masuk gelombang pertama di bulan Februari 2025.

“Kalau info yang kami dapat, pelantikan Supian-Chandra masuk gelombang pertama,” paparnya.

Namun, selanya, semuanya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK), yang kemudian disampaikan ke KPU.

Rencananya, lanjutnya, Keputusan itu akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Lalu, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Depok 2025.

“Dari situ akan terjawab tanggal dan tempat diselenggarakannya pelantikan Supian-Chandra, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan MK nomor 1 tahun 2025, putusan dismissal (penelitian gugatan) akan dibacakan 4-5 Februari 2025.

Untuk kepala daerah hasil putusan dismissal (putusan sela), akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa pilkada.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan pelantikan Wali-Wakil Wali Kota Depok terpilih, H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah akan dilakukan pada Maret 2025.

Pernyataan itu diungkapkan langsung Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin menanggapi beredarnya informasi atas persetujuan DPR RI, terkait pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di bulan Februari esok.

“Depok kan masuk dalam kategori yang sudah teregister di MK, jadi kita tunggu putusan MK serta revisi Kepres nya,” ujar Willi kepada Jurnal Depok, Rabu (22/01/25).

Willi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait finalisasi sengketa pilkada Depok.

“Putusan di tanggal 11-13 Februari 2025, kalau pelantikannya Maret. Saat ini tinggal menunggu revisi Perpres nya,” paparnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan