Wartasentral.com, Depok – Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024, saat ini tengah berlangsung di tingkat Kecamatan, pada 29 November – 12 Desember 2024.
Lantaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, meminta warga bersabar dan menunggu hasil resmi yang dijadwalkan diumumkan KPU nanti.
Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Achmad Firdaus menegaskan, proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sangat memahami, antusiasme masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada,” imbuhnya, Jumat (29/11/2024).
Namun, ia mengimbau agar semua pihak, menunggu pengumuman resmi yang akan dirilis KPU.
“Proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu, untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tekannya.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November hingga 3 Desember 2024, tambahnya, merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan hasil akhir.
Setelah itu, hasil rekapitulasi di kecamatan akan diumumkan pada 28 November hingga 9 Desember 2024.
Firdaus menambahkan, tahapan tersebut melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang telah menerima hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat TPS.
Rekapitulasi tersebut nantinya, akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga akhirnya ditetapkan secara resmi oleh KPU.
“Kami memastikan, semua proses berlangsung secara terbuka dan diawasi pihak-pihak terkait. Termasuk, pengawas pemilu dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
KPU juga mengingatkan warga, untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid atau spekulasi terkait hasil penghitungan suara.
“Percayalah, pada hasil resmi yang dirilis KPU. Jika ada informasi yang meragukan, segera cek melalui saluran resmi kami,” ajarnya.
Firdaus menambahkan, tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil, penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi tidak adanya gugatan.
Namun, jika ada perselisihan, penetapan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final.
“Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui situs resmi KPU Depok di kota-depok.kpu.go.id atau media sosial resmi KPU Depok,” pungkasnya. (Key)