Ragam  

BPN Palangka Raya Pastikan Sertifikat Elektronik Aman & Ada Versi Cetak

Kepala BPN Palangka Raya Indra Gunawan usai Rakor Akhir integrasi penataan aset dan akses GTRA bersama Pemprov Kalimantan Tengah (foto: BPN Palangka Raya)
Bagikan:

Wartasentral.com, Palangka Raya – Sertifikat elektronik merupakan langkah revolusioner, menuju tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan efisien dari Kementerian ATR/BPN.

Lantaran itu, BPN Kota Palangka Raya terus mengimplementasikan dan mensosialisasikan sertifikat elektronik, sebagai upaya mengedukasi masyarakat.

Hal itu Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan sampaikan, di sela Rapat Koordinasi Akhir integrasi penataan aset dan akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.

Ia mengatakan, sertifikat elektronik, bentuk inovasi dalam memastikan keamanan dan kepastian hukum atas hak milik tanah masyarakat.

”Sertifikat elektronik, bagian integral dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN, menuju institusi berstandar dunia pada tahun 2024,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Indra memaparkan, Sertifikat elektronik produk Kementerian ATR/BPN, bukan sekadar selembar kertas, melainkan sebuah jaminan keamanan dan transparansi.

Tutup Celah Mafia Tanah

Teknologi dari Kementerian ATR/BPN, sambung Indra sebagai upaya menutup pintu bagi praktik-praktik mafia tanah, yang selama ini merugikan banyak pihak.

Masyarakat, kini dapat mengakses data kepemilikan tanah mereka secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

”Salinan resmi sertifikat elektronik, dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper), di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dengan format satu lembar bolak-balik,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN, sambungnya, juga memperkenankan pemegang hak dapat mengakses brangkas elektronik, melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sementara, bagi pemegang hak yang belum memiliki atau terkendala dalam memanfaatkan akun aplikasi Sentuh Tanahku, BPN Palangka Raya memberikan solusinya.

”Kalau masih bingung, kami dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya akan membantu mendaftarkan akun, datang saja,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang akan mengganti sertifikat analog ke sertifikat elektronik, imbuhnya, dapat menunjukkan permohonan Sertifikat Pengganti blangko lama ke BPN Palangka Raya.

Manfaat dari Program Kementerian ATR/BPN :

1. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.
2. Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah tanah.
3. Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.
4. Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dan layanan elektronik.
5. Meningkat pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di era teknologi saat ini.

”Kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat elektronik, jangan khawatir karena tersedia juga versi cetak,” pungkas Indra. (Key)

Tinggalkan Balasan