Ketua KPU NTT Minta Semua Pihak Nanti Hormati Masa Tenang

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna saat menerima Dokumen pertanyaan hasil rumusan panelis. (Foto: berbua)
Bagikan:

Wartasentral.com, Kupang – Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna, mengingatkan warga agar menghormati masa tenang Pilkada 2024.

“Pda masa tenang sebelum pencoblosan Pilkada, dilarang ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Seluruh alat peraga dan bahan kampanye, akan dilucuti dan diturunkan,” tegasnya, saat Debat Pamungkas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, di Auditorium Undana, Rabu (20/11/2024) malam.

Lantas ia mengajak seluruh masyarakat, pasangan calon dan tim kampanye serta para pemangku kepentingan, dapat menghormati masa tenang.

“Dengan tidak melakukan kegiatan apapun, yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Jemris.

Kepada paslon, ia minta dengan hormat, agar sekiranya dapat menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Masa kampanye akan segera berakhir, pada tanggal 23 November dan setelahnya, tahapan Pilkada akan memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 24 – 26 November 2024,” jelasnya.

Kepada seluruh pemilih di NTT, Jemris Fointuna mengingatkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada hari rabu 27 November 2024, untuk memberikan hak pilihnya.

Kepada ketiga Paslon, ia meminta menyampaikan dengan lantang visi, misi serta program kerja yang telah direncanakan dan akan direalisasikan, manakala mendapatkan mandat dari masyarakat NTT.

“Manfaatkanlah kesempatan berharga ini, untuk berjumlah secara virtual dengan para pemilih, mulai dari kota hingga kampung di pulau-pulau sampai pelosok-pelosok, termasuk di kamp-kamp pengungsi yang ada di flotim dan Kabupaten Sikka,” urai Jemris.

Kembali ia mengingatkan, untuk berdebat dengan menjaga keheningan dan kehormatan, serta menaati etika tatakrama dan tata tertib debat yang telah disampaikan.

Panel dalam debat pamungkas kali ini diantaranya, Dr. Maria Emerensiana Perseveranda, SE, MSi, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Umika Widya Mandira dan Pengawas Kopdit Adiguna,

Lalu Dr. Khalid Kasim Moenardy, MSi, Dosen pada Program Studi Administrasi Bisnis Fisip Undana dan Direktur Lembaga Pengkajian PAM gas Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI NTT.

Serta Dr. Juliana S. Ndolu, SH, M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Undana dan Konsultan GEDSI. (Berbua)

Tinggalkan Balasan